Tak Pulang 2 Hari, Gadis Ini Bernasib Pilu Disetubuhi Kakak Beradik: Minum 15 Sachet Obat Batuk Cair
Seorang gadis berusia 13 tahun bernasib pilu karena menjadi korban persetubuhan kakak beradik di Sumedang. Korban dicekoki 15 sachet obat batuk cair.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Kemudian setelah pihaknya mendapat laporan, pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.
• Ayah di Malang Nekat Cabuli Putrinya Berkali-kali, Aksi Bejatnya Terkuak Seusai Korban Curhat ke Ibu
• Pertemuan Suci, Orang Ketiga, dan Yodi 5 Hari Sebelum Tewas, Turinah: Si L Orangnya Agresif Banget
Korban Dicekoki Obat Batuk Sebanyak 15 Sachet atau Setengah Gelas oleh Kedua Pelaku

Dua orang pemuda yang merupakan adik dan kakak tega melakukan tindak asusila gadis di bawah umur di salah satu kampung di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang saat korban tak sadarkan diri.
Korban yang baru berusia 13 tahun itu sebut saja Bunga, awalnya diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas oleh kedua pelaku berinisial RT (27) dan DA (18).
Aksi bejat kedua pelaku ini dilakukan bergiliran, terjadi pada 30 Juni 2020 pada siang hari sekitar pukul 14.00 di rumah yang kondisinya sedang sepi.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, mengatakan, setelah diberi obat batuk cair, korban langsung diajak main ke rumah salah satu keluarga tersangka RT dan setelah sampai, korban merasa pusing, lalu tersangka disuruh tidur di dalam kamar.
"Kemudian, tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jumat (24/7/2020).
Setelah itu, kata Yanto, tersangka RT keluar dari dalam kamar dan menuju kamar mandi. Tidak lama kemudian, adiknya RT yang berinisial DA datang dan saat itu dia langsung menanyakan keberadaan korban.
"Selanjutnya dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka DA masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tiduran sebanyak 1 kali," katanya.
• Ancaman Bejat Pria Madura Ceraikan Bibi Bikin Takut Keponakan, Berbuat Tak Senonoh di Ruang Tamu
• Trauma Wanita Surabaya Pulang Kerja Dikepung 6 Jambret, Pernikahan Nyaris Tertunda: Berkas Raib
Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Sumedang. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan "Fuck You Very Much", celana kulit panjang warna abu-abu, celana celana dalam warna kuning dan satu potong bra warna cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Yanto.
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pulang Dua Hari, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Asusila Kakak Beradik di Sumedang