Dosen PTS di Surabaya Dituntut Hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara Usai Terbukti Konsumsi Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan menuntut penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Nono Soperiyadi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Taufiqur Rohman
Dia adalah istri koleganya.
Hingga kini orang yang menjual sabu-sabu kepada Nono itu masih buron.
Nono membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu.
Sabu-sabu itu rencananya akan dikonsumsinya.
Berdasarkan hasil tes urine, Nono dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Nono memang kerap mengonsumsi sabu-sabu.
• Berkat Kirim 2500 Lembar Bungkus Semen, Pemuda Tukang Bangunan di Banyuwangi Bisa Berangkat Umrah
• Atasi Bosan Sekolah Daring, Guru SDN 3 Mojo Ajak Siswa Main Permainan Tradisional Tiap Sabtu
Terakhir dia mengonsumi sepekan sebelum ditangkap bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Nono merupakan dosen di Fakultas Ekonomi (FE) di PTS tersebut.
• Warga Gresik Selatan Ancam Golput Jika Tak Ada Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Mereka
Dia juga sempat menjabat sebagai dekan FE.
Kini Nono dinonaktifkan sebagai dosen di kampus tersebut.
Jika dinyatakan terbukti bersalah berbuat tindak pidana menyalahgunakan narkotika, Nono akan dipecat sebagai dosen.