Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dosen PTS di Surabaya Dituntut Hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara Usai Terbukti Konsumsi Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan menuntut penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Nono Soperiyadi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Nono saat jalani sidang secara online di PN Surabaya. 

Dia adalah istri koleganya.

Hingga kini orang yang menjual sabu-sabu kepada Nono itu masih buron.

Nono membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu.

Sabu-sabu itu rencananya akan dikonsumsinya.

Berdasarkan hasil tes urine, Nono dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Nono memang kerap mengonsumsi sabu-sabu.

Berkat Kirim 2500 Lembar Bungkus Semen, Pemuda Tukang Bangunan di Banyuwangi Bisa Berangkat Umrah

Atasi Bosan Sekolah Daring, Guru SDN 3 Mojo Ajak Siswa Main Permainan Tradisional Tiap Sabtu

Terakhir dia mengonsumi sepekan sebelum ditangkap bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

Nono merupakan dosen di Fakultas Ekonomi (FE) di PTS tersebut.

Warga Gresik Selatan Ancam Golput Jika Tak Ada Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Mereka

Dia juga sempat menjabat sebagai dekan FE.

Kini Nono dinonaktifkan sebagai dosen di kampus tersebut.

Jika dinyatakan terbukti bersalah berbuat tindak pidana menyalahgunakan narkotika, Nono akan dipecat sebagai dosen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved