Revisi PKPU Tinggal Tunggu DPR, Kans Gus Ipul Maju Pilkada Kota Pasuruan Kian Besar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memulai revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memulai revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada.
Saat ini, KPU tengah menunggu jadwal rapat bersama DPR RI.
Draf revisi tersebut akan menghapus larangan mantan kepala daerah tingkat 1 maju di kepala daerah tingkat 2.
Hal ini sesuaikan dengan keputusan sidang Mahkamah Agung.
• Peduli Pekerja Seni, Wali Kota Mojokerto Luncurkan Program Pengamen Tangguh
• Gadis 16 Tahun Jadi Terduga Pelaku Kasus Mayat Bayi dalam Kresek, Diamankan di Mapolres Trenggalek
"Kami sudah melakukan proses revisi. Namun, dalam membuat PKPU ada satu tahap yang diatur Undang-Undang, kami harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (25/7/2020).
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pemerintah dan DPR untuk jadwal rapat konsultasi. Tinggal menunggu itu," katanya.
Setelah rapat dengan legislatif selesai, PKPU akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.
• Ibu Mayat Bayi dalam Bungkus Kresek Diduga Cucu Pemilik Rumah, Kades Sukosari: Penghuni Kamar
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Minggu, 26 Juli 2020: Leo Akan Selesaikan Masalah, Virgo Bicara Jujur
"Kalau semua sudah selesai, tinggal kita undangkan," katanya.
Sehingga, pihaknya tidak bisa memastikan waktu regulasi tersebut akan selesai dibahas.
"Sebab, ada tahapan yang harus dilalui di institusi lain dan kami bergantung kesiapan lembaga tersebut," katanya.
Namun, pihaknya mengakui sebagai konsekuensi dari adanya keputusan MA, maka PKPU tersebut harus diubah.
"Putusan MA sebagai fakta hukum baru memang sudah ada sehingga kita tindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses," katanya.
• Ramalan Zodiak Besok Minggu, 26 Juli 2020: Aries Tersesat dan Tertekan, Scorpio Simpan Ide Bagus
• Gus Ipul Akui Dapat Dorongan Maju di Pilkada Kota Pasuruan
Pun apabila revisi PKPU tesebut belum selesai dibahas hingga waktu pendaftaran calon di September mendatang, terbuka kemungkinan KPU menerbitkan edaran.
"Sebab, memang ada hal yang bisa diatur dalam edaran dan ada yang harus diatur di KPU," katanya memungkasi.