Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2020 di Malam Minggu, 52 Pengendara di Malang Ditilang, 20 Motor Diamankan

Gelar patroli di malam minggu, Satlantas Polresta Malang Kota menindak pelanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2020.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Para pengendara motor di Malang yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2020, saat diberikan imbauan dan pembinaan agar tertib dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas, Minggu (26/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gelar patroli di malam minggu, Satlantas Polresta Malang Kota menindak pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2020.

"Jadi pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, kami lakukan patroli malam di sepanjang jalan wilayah Kota Malang. Saat melewati area sekitar SPBU Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, anggota melihat ada sekumpulan pengendara motor yang sedang berkerumun," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (26/7/2020).

Ia menjelaskan, sepeda motor yang digunakan oleh para pengendara motor tersebut tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Serta tidak layak untuk digunakan berkendara di jalan raya.

"Selain knalpot tidak standar atau brong, sepeda motor mereka tidak dilengkapi perlengkapan berkendara seperti spion tidak lengkap. Bahkan beberapa kendaraan ada yang tidak memiliki pelat nomor," tambahnya.

Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Belum Dapat Izin Buka, Perkahima Berencana Audiensi dengan DPRD

Bantah Pernah Rusak Tanaman Jeruk Petani, Bumdes Dewarejo Malang Berdalih Lakukan Perawatan

Petugas kemudian segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada para pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa pengendara motor tidak memiliki SIM. Dan sebagian besar kendaraan juga tidak dilengkapi dengan STNK.

"Akhirnya para pengendara serta kendaraannya kami bawa ke Mapolresta Malang Kota. Para pengendara kami berikan imbauan dan pembinaan agar tertib dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," jelasnya.

Seusai dilakukan pembinaan, para pengendara motor tersebut diberikan tindakan hukum atau sanksi berupa penilangan.

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tuntaskan Pembangunan 3 Proyek Besar pada Akhir Tahun

Terkait Polemik Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo Malang, Polisi Masih Meminta Keterangan Saksi

"Ada sebanyak 52 pengendara yang kami berikan surat lembar tilang. Selain itu 20 lebih kendaraan roda dua masih kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Kendaraan diamankan karena selain tidak dilengkapi STNK, beberapa kendaraan juga tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta agar semua masyarakat untuk tetap selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Lengkapi kendaraan dengan persyaratan kelengkapan berkendara yang aman, seperti spion harus dua dan knalpot sesuai standar pabrikan motor. Selalu gunakan helm SNI dan membawa SIM serta STNK. Jadilah selalu pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved