Terkait Polemik Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo Malang, Polisi Masih Meminta Keterangan Saksi
Kasus dugaan pencurian hasil panen jeruk oleh 10 petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, masih ditangani pihak kepolisian.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan pencurian hasil panen jeruk oleh 10 petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, masih ditangani pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Malang masih meminta keterangan para saksi dalam kasus ini.
Ada sekitar 10 saksi yang dimintai penjelasan.
"Masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Itu kan terkait kepemilikan tanah. Masih proses lah. Untuk identifikasi siapa yang menyewa, dan tanah itu milik siapa," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya tengah melakukan tugas kepolisian sesuai regulasi yang berlaku terkait laporan yang dilayangkan oleh Edi Sumarno.
Edi diketahui merupakan bagian dari Bumdes Dewarejo Selorejo Malang.
• Bantah Pernah Rusak Tanaman Jeruk Petani, Bumdes Dewarejo Malang Berdalih Lakukan Perawatan
• Bumdes Dewarejo Malang Ungkap Alasan Membawa Polemik Petani Jeruk ke Ranah Hukum
"Sampai sekarang belum rekonsiliasi. Untuk pelaporan kami tetap jalani sesuai prosedur," beber AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Dari keterangan saksi akan dijadikan sebagai fakta yang nanti akan ditentukan tindak lanjut penanganan perkara," tutur lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 2009 itu.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini akan menyertakan ahli di bidang pertanahan desa yang berkompeten.
• Ragukan Keabsahan Kuitansi Sewa Petani Jeruk, Bumdes Dewarejo Malang: Tidak Ada Pembayaran
• TPU Muharto Jadi Tempat Sementara Pemakaman Pasien Covid-19 di Malang, Sutiaji: Jangan Ada Penolakan
"Kami akan mintakan pendapat ke ahli di bidangnya. Siapa sih yang paling berhak. Kapan itu? Setelah fakta terkumpul semua. Sehingga ahli bisa melihat masalah ini secara holistik," tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Dia menganalisa, polemik petani jeruk dengan Pemdes Selorejo ini seputar sewa menyewa tanah kas desa.
"Jadi tanah itu bukan milik perorangan alias pribadi, melainkan tanah desa," jelas AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
• Kejari Kota Malang Setorkan PNBP Rp 1,5 M ke Kas Negara, Terbanyak Hasil Denda Tilang Motor
• Operasi Patuh Semeru, Kapolresta Malang Kota Minta Warga Tak Manfaatkan Pandemi untuk Langgar Lalin
Terakhir, dalam polemik petani jeruk dengan Pemdes Selorejo ada dugaan unsur pidana yang mencuat jika fakta sudah terkantongi.
"Ada unsur pencurian, perusakan, dan ada pencemaran nama baik juga," tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Editor: Dwi Prastika