Anak 9 Tahun Dicabuli Kakak Sepupunya 10 Kali, Ibu Korban 'Kupu-kupu Malam', Dendam ke Mantan Suami
Nasib pilu bocah berusia 9 tahun jadi korban pencabulan kakak sepupunya sebanyak 10 kali. Ibu korban tak ingin melapor karena alasan masih keluarga.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).
• Viral Akad Nikah Pakai APD di Wisma Atlet Pacitan, Bulan Madu Ditunda sampai Mempelai Pria Sehat
• Peringati Tragedi Kudatuli, PDI Perjuangan Surabaya: Anak Muda Harus Melek Sejarah
Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.
Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya suka dititipkan oleh sang ibu di rumah pelaku.
Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwanya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJabar.id/Eki Yuliantoro)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Hanya di Rumah, Pelaku Cabuli Korban di Sejumlah Tempat, Pekarangan hingga Sawah, Korban Diancam dan Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluarga