Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Batu Dukung Pembabasan Pajak Sektor Wisata

DPRD Batu mendukung langkah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu yangtengah berjuang agar ada pembebasan pajak hingga akhir tahun

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Sejumlah angkot parkir di Terminal Kota Batu, Kamis (11/6/2020). Banyak angkot yang tidak beroperasi karena sepinya penumpang. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - DPRD Batu mendukung langkah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu yang tengah berjuang agar ada pembebasan pajak hingga akhir tahun ini. PHRI Batu telah berkirim surat ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu agar harapannya bisa terkabul.

Harapan PHRI itu pun mendapat dukungan dari DPRD Batu. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman menyampaikan jika permintaan tersebut bisa saja dilakukan asalkan disepakati oleh Pemerintah.

"Bisa saja kalau memang disepakati pemerintah. Cuma harus dibicarakan dulu seperti apa mekanisme yang bisa dilakukan dan merujuk pada apa saja, regulasi, diskresi atau kebijakan," terangnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/7/2020).

Selain itu juga mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan untuk bisa dijadikan kajian bersama. Mengingat banyak jenis pajak yang ada di tempat wisata, hotel, dan resto.

Nurochman menguraikan ada pajak bumi dan bangunan, ada pajak parkir, ada pajak BPHTB. Serta pajak-pajak lainnya yang juga harus dipertimbangkan bila ada kebijakan pembebasan pajak hingga 100 persen.

PHRI Batu Harap Pemkot Batu Bebaskan Pajak Sektor Wisata Hingga Akhir Tahun

1 Bandit Terekam CCTV Gondol Motor di Kosan Kenjeran, Perangai Santai Pilih Motor, Korban Shock

Nasib Pilu Gadis Disetubuhi Sesama Pasien Corona di Kamar Mandi, Aksi Direkam Teman, Lihat Endingnya

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono juga mengutarakan kalau permintaan pembebasan pajak adalah hal yang lumrah. Pasalnya, kondisi yang serba sulit bagi pelaku usaha wisata. Mulai dari tingkat kunjungan yang masih rendah hingga memperjuangkan nasib ribuan karyawan agar bisa bekerja kembali.

"Menurut saya, baik secara pribadi atau sebagai Ketua Komisi B yang membawahi BKD dan Dinas Pariwisata, sangat setuju usulan Ketua PHRI Kota Batu agar pelaku usaha dibebaskan pajak sementara waktu," ujar Hari Danah kepada TribunJatim.com.

Menurutnya, pembebasan pajak bagi pelaku usaha sangat logis. Meski menurutnya kebijakan tersebut tak bisa dilakukan hingga akhir tahun. Hari Danah menawarkan opsi pembebasan pajak hingga tiga bulan ke depan.

"Setidaknya Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini BKD memberikan kebebasan pajak dalam tiga bulan kedepan nol persen," terangnya.

Ketika kondisi telah pulih dan aktivitas wisata berangsur normal kembali, maka penarikan pajak bisa disesuaikan kembali. Hari Danah mengatakan harus ada apresiasi terhadap pelaku usaha yang berusaha bangkit karena mereka berupaya menjaga karyawannya agar bisa tetap bekerja.

"Karena itu perlu kebijakan pemerintah, terutama BKD untuk membebaskan dan memberi kelonggaran kepada tempat wisata, hotel, dan resto serta pelaku usaha kecil lainnya," tegasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori menerangkan bahwa pajak resto dan hotel menjadi penyumbang PAD terbesar Kota Batu. Sekalipun begitu, Pemkot Batu masih belum sepenuhnya menarik pajak. Saat ini, sektor hotel dan pariwisata setelah mendapat rekom dari Satgas Covid-19 Kota Batu sehingga bisa beroperasi kembali.

"Kami masih memfokuskan bagaimana agar kebijakan bisa mendukung dunia usaha di Kota Batu agar pulih perlahan. Salah satunya dengan menarik pajak maksimal 50 persen dengan beberapa ketentuan. Sudah diketahui mulai bulan Maret, Pemkot Batu tidak ada masukan dari sektor tersebut," jelas Chori.

Tidak adanya pemasukan karena semua tempat wisata tutup. Chori juga mengatakan akan melakukan evaluasi dahulu secara bertahap terhadap pajak hotel. Apakah akan ditarik penuh atau separuh, masih akan dibahas.

"Kemungkinan pajak hotel, kami tidak bisa ambil kebijakan dulu. Tapi pajak hotel akan diberikan keringanan. Caranya pihak hotel harus melaporkan tiap bulan hasil pajak ke Pemkot Batu. Nanti akan dilaporkan ke pimpinan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved