Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 dari 997 CJH Tulungagung Batal Haji 2020 Tarik BPIH, Kemenang: Batas Penarikan hingga 30 Juli 2020

7 dari 997 warga Tulungagung yang batal menunaikan ibadah haji 2020 karena pandemi Covid-19 tarik BPH. Kemanag: batas penarikan hingga 30 Juli 2020.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Warga mendaftar haji di Kantor Kemenag Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - 997 warga Tulungagung batal menunaikan ibadah haji 2020 ini, karena pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Padahal, seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) yang terdaftar ini sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Tujuh orang diantaranya, memilih menarik kembal uang pelunasan BPIH.

Angka Stunting di Pamekasan Capai 17,75 Persen, Gemar Ikan Bakal Digencarkan ke Desa Rawan Pangan

Akting Polisi Pura-pura Booking 2 Wanita Berujung Mengejutkan, Kaget saat Masuk Kamar: Anak Sekolah

"Tujuh orang menarik kembali uang pelunasan, dengan alasan ada kebutuhan mendesak," terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Tulungagung, Imam Saerozi.

Uang pelunasan BPIH ini sebesar Rp 11 juta.

Namun, penarikan pelunasan BPIH tidak mengubah status Calon Jamaah Haji.

Mereka tetap akan diberangkatkan ke tanah suci, jika ibadah haji sudah bisa dilaksanakan.

Bakal Lepas Status Duda? Dory Harsa Terang-terangan Kenalkan Nella Kharisma ke Ibu: Piye Atiku

NEWS VIDEO - Rekaman CCTV Maling Surabaya Kecele Bobol Rumah Dikira Kosong, Penghuni Teriak: Kabur

"Mereka nanti harus melunasi lagi, jika akan diberangkatkan," sambung Saerozi

Batas penarikan pelunasan BPIH hingga tanggal 30 Juli 2020.

Setelah tanggal itu penarikan BPIH hanya bisa dilakukan dengan penjelasan tertulis, disertai materai.

Meski memberikan syarat agak ketat, Saerozi menjamin penarikan BPIH tetap bisa dilakukan.

"Silakan, uang pelunasan BPIH tetap bisa ditarik kalau ada kebutuhan. Hanya tidak bebas seperti sebelumnya," ujarnya.

Masih menurut Saerozi, bagi bakal calon jamaah haji yang tidak menarik BPIH akan mendapatkan uang manfaat.

Uang manfaat ini adalah bunga selama BPIH ini belum digunakan.

Uang manfaat ini sangat berguna untuk menyesuaikan kurs pada saat pelaksanaan ibadah haji mendatang.

"Uang manfaat ini akan dipakai penyesuaian kurs. Kalau lebih akan dikembalikan, kalau kurang tinggal menambah" ungkap Saerozi.

Para CJH yang akan berangkat tahun ini adalah pendaftar tahun 2010-2011.

Sementara antrean CJH di kabupaten Tulungagung saat ini selama 29 tahun.

Kemenag juga membatasi jumlah pendaftar hanya 10 orang per hari.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved