Virus Corona di Malang
Bapenda Kota Malang Beri Keringanan Pajak Non PBB 50 Persen Bagi Pelaku Usaha, 'Recovery Ekonomi'
Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) memberikan keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50 persen kepada wajib pajak.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) memberikan keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50 persen kepada wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal, Rabu (29/7/2020).
Kebijakan keringanan pajak tersebut digulirkan oleh Bapenda Kota Malang guna menindaklanjuti arahan Wali Kota Malang agar melakukan recovery ekonomi.
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, kebijakan ini juga sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.
• Kronologi Penemuan Sopir Truk Box Tewas di Kursi Kemudi di Jalan Tandes, Bermula Kecurigaan Warga
"Program ini akan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang. Sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Malang," ucapnya.
Wajib pajak yang mengajukan keringanan diharuskan untuk mengirimkan surat permohonan keringanan pajak daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Malang tembusan Kepala Bapenda.
Pengurangan dilakukan secara berangsur-angsur dengan mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.
• Tanpa Kamar Mandi & Bobrok, Rumah ini Malah Laku Nyaris Rp10 M, Terkuak Alasan Harga Mahal: Jarang
• VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris
"Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100 persen," terangnya.
"Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter," ucap Sam Ade sapaan akrabnya.
Sementara itu, dengan terbitnya SK Wali Kota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
• Tips Pilih Hewan Kurban Ala Pedagang Kota Malang, Cermati Kondisi Fisik: Jangan Beli Dekat Hari H
Sam Ade berharap, tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
"Harapan kami tidak sampai ada yang kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," tambahnya.
Tak hanya itu, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi.
• 10 Keutamaan Puasa Arafah yang Dikerjakan Sehari sebelum Idul Adha selain Hapus Dosa 2 Tahun
Sistem tersebut diharapkan Bapenda dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Utamanya bagi para wajib pajak PBB Kota Malang yang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online di mana saja dan kapan saja.
"Intinya adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing. Ini juga upaya kami dalam menjalankan protokol kesehatan Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak," tandasnya.
Ke depan, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK.
Misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Yang mana inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat.
Penulis: Rifki Edgar
Editor: Arie Noer Rachmawati