PN Gresik Sidangkan Pelaku Pembunuhan Asal Sampang Madura
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik mulai menyidangkan kasus dugaan pembunuhan terdahap Moh. Molah (30), warga Kembang Timur Sampang Madura
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik mulai menyidangkan kasus dugaan pembunuhan terdahap Moh. Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (28/7/2020). Dalam sidang terungkap bahwa suami istri yang diduga dihamili almarhum ikut aktif membunuh korban.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda keterangan terdakwa Sugianto (39), warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan Abd Rohman (37), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa terlebih dulu ditangkap jajaran Polres Gresik. Setelah itu, terdakwa Jebfar dan Mahrudin.
Para terdakwa ditangkap akibat dugaan pembunuhan terhadap Moh. Molah. Pembunuhan tersebut diduga motif cemburu. Sebab, korban diduga menghamili istri terdakwa Jebfar.
Dalam menjalankan peran, kedua terdakwa pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 01.00 WIB bersama terdakwa lain yang berkasnya terpisah. Yaitu Mat Ribut, Mahrudin, Jebfar dan Abdul Wafi.
• Ekspresi Kurir Sabu saat Dengar Vonis Hakim, Hanya Pasrah Dihukum 12 Tahun Bui dan Denda 2 Miliar
• Potret Apresiasi Polwan Cantik Mojokerto ke Pengendara Taat Lalu Lintas, Beri Coklat dan Bunga Mawar
• 997 CJH di Tulungagung Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Pandemi, 7 Orang Tarik Pelunasan BPIH
Para terdakwa tersebut menjemput korban Moh Molah Jl Harun Tohir , Gresik dengan menggunakan dua mobil. Yaitu dalam mobil Avanza Nopol B 2903 UKN dan mobil Avanza Velos Nopol M 1838 VK.
"Saudara naik mobil Bawaslu atau mobil satunya," tanya jaksa Apri Ando S.
Dalam sidang online itu, terdakwa Jebfar, menjawab naik mobil Avanza veloz. "Saya sudah di dalam mobil Avanza Veloz," kata Jebfar.
Selanjutnya, sekitar pukul 1.30 WIB, ketika berada di Jalan Tol Manyar Kebomas, Gresik, saat korban Moh Molah sudah berada di dalam mobil Avanza Velos Nopol M 1838 VK, korban langsung dikalungkan tali tampar warna biru yang sudah disiapkan terdakwa Jebfar.
Setelah itu, terdakwa lain yaitu Abdul Wafi bersama terdakwa Mat Rubet, ikut menarik ujung tali tersebut secara bersama – sama. Sampai akhirnya korban tewas. Selanjutnya, korban dibuang di parit, pinggir Jalan Tol Kebomas Gresik.
Setelah itu, para terdakwa meninggalkan Gresik menuju Madura.
Setelah mendengar keterangan para terdakwa dan beberapa saksi, sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi akhirnya ditunda pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang lain," kata Hariadi. (Sugiyono/Tribunjatim.com)