Virus Corona di Tulungagung
BREAKING NEWS: Masa Tanggap Darurat Covid-19 Tulungagung Diperpanjang, Jam Malam Dievaluasi Terpisah
Masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang, yakni 1-31 Agustus 2020. Masih diperlukan langkah penanganan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hari ini, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang, yakni 1-31 Agustus 2020.
Sebelumnya, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung berakhir pada Jumat (31/7/2020).
Namun karena pertimbangan masih diperlukan langkah penanganan, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang.
Menurut Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, ada skala prioritas yang masih dikerjakan.
Yaitu penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan sosial ekonomi.
Penanganan bidang kesehatan, tim kesehatan sampai saat ini masih terus melakukan tes dan tracing (pelacakan).
Langkah ini untuk memastikan kemungkinan penularan yang ada di tengah masyarakat.
• Kembali Bisa Mengais Rezeki, Tukang Dokar di Alun-alun Tulungagung Mulai Rasakan Dampak New Normal
• Kejari Tulungagung Tengah Tangani Tiga Perkara Korupsi, Dua di Antaranya di PDAM Tulungagung
“Treatment kita juga masih ada, karena sampai saat ini masih ada pasien yang dikarantina,” terang Galih Nusantoro.
Dia menambahkan, saat Hari Raya Idul Adha ternyata banyak pemudik yang masuk wilayah Tulungagung.
Karena itu, beberapa hari ke depan akan ada upaya tracing yang lebih intensif.
Langkah ini sebenarnya sudah dilakukan sehari-hari, sebagai upaya menjaga wilayah Tulungagung tetap zona kuning.
• 10 Geoheritage di Tulungagung Diusulkan Jadi Geopark ke Pusat Survei Geologi, Berikut Daftarnya
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Kamis 30 Juli, Tambah 8 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 402
“Kita sebenarnya sudah on the right track (di jalan yang benar), faktanya kita sudah bisa menangani banyak kasus. Sampai hari ini 95 persen pasien sembuh,” sambung Galih Nusantoro.
Selama perpanjangan masa tanggap darurat ini, kebijakan jam malam masih dipertahankan.
Jam malam membatasi aktivitas warga dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Mereka yang kedapatan beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan, akan dirazia dan dihukum kerja sosial.
Masih menurut Galih Nusantoro, kebijakan jam malam akan dibahas secara terpisah.
• RPH Kota Blitar Banjir Penyembelihan di Tengah Pandemi, Pemkot Beri Gratis Potong Hewan Kurban
• Berisiko Terpapar Covid-19, Ratusan Petugas & Warga Binaan Lapas Tulungagung Ikut Rapid Test Massal
Seiring pelaksanaan perpanjangan tanggap darurat, kebijakan ini bisa dievaluasi dari hari ke hari.
Dengan demikian kebijakan ini bisa saja sewaktu-waktu berubah.
“Seiring perpanjangan masa kedaruratan, saat pengendalian ini sekaligus kita evaluasi kegiatan malam,” ujar Galih Nusantoro.
Untuk pemilihan ekonomi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung sudah mengizinkan kegiatan wisata alam.
Sementara aktivitas hajatan juga sudah dibuatkan prosedur standar operasional.
• Polisi Tulungagung Akan Memeriksa Kejiwaan ODGJ Terduga Pelaku Pembunuh Ayahnya
• Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Gelar Aksi Damai, Tuntut Penurunan Biaya UKT
Aktivitas hajatan ini juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari persewaan sound sistem, peralatan pesta, wedding organizer, sampai artis dan musisi.
Pemkab bersama perkumpulan pekerja sor terop, sebutan mereka, sudah membuat video simulasi hajatan.
Video itu sekaligus menjadi panduan setiap pelaksanaan hajatan.
“Arah pemulihan ekonomi ini, minimal seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Galih Nusantoro.
Editor: Dwi Prastika