Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpanan Sabu di Mesin Penetas Terbongkar, Petani dan Peternak Nganjuk Pasrah Dikeler Satresnarkoba

Petani dan peternak ayam warga Kabupaten Nganjuk diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Kedapatan simpan sabu di bawah penetas telur.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto tunjukkan barang bukti narkoba dari tangan para tersangka pengedarnya di Mapolres Nganjuk. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang petani dan peternak ayam warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Nganjuk diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Sebabnya, mereka kedapatan menyimpan, serta diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Si petani bernama M Masrur (21) warga Desa Purwodadi dan peternak ayam bernama Rudi Setiawan (33), warga Desa Muneng.

Polres Pamekasan Sembelih 30 Hewan Kurban, Bakal Dibagikan ke Ponpes dan Masyarakat Umum

Intip Wajah Baru Sekolah Citra Berkat Surabaya di Tengah Pandemi, Ada Fasilitas 12 Kelas Baru

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari kedua tersangka, diamankan barang bukti paket sabu total seberat 1,57 gram, sejumlah plastik pembungkus, sejumlah peralatan hisap sabu, handphone, dan sebagainya.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Jumat (31/7/2020).

Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat tentang bakal adanya transaksi sabu di sekitaran SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

VIRAL Istri Hamil 2 Bulan padahal Suami Mandul, Asmara dengan Pria Lain Terkuak: Aku Masih Mencintai

Sinopsis Dari Jendela SMP Episode 46 Jumat, 31 Juli 2020, Tayang di SCTV, Streaming di Sini

Informasi tersebut langsung dilakukan tindak lanjut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dimana saat penyelidikan, dijumpai gerak-gerak seorang pemuda yang mencurigakan di SPBU.

"Personil Satresnarkoba tersebut langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pemuda yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU," ucap Rony Yunimantara.

Dari tangan pemuda yang diketahui bernama M Masrur tersebut, menurut Rony Yunimantara, ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.

Selain itu, juga diamankan sebuah handphone yang diduga menjadi sarana transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka.

"Saat diperiksa, tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Rudi Setiawan," ujar Rony Yunimantara.

Saat itu juga, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendatangi tersangka Rudi Setiawan yang berada di sebuah peternakan penetasan ayam di Desa Purwodadi.

Tersangka Rudi Setiawan tidak dapat mengelak dari tuduhan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu setelah tim Rajawali 19 melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti paket sabu seberat 1,03 gram dibawah mesin penetasan telur ayam beserta seperangkat alat hisap sabu dan lainya.

"Tersangka Rudi langsung diamankan beserta barang bukti sabu-sabu oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan," tandas Rony Yunimantara.

Kedua tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Untuk itu, kami tetap mengharapkan warga memberikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba dilingkungannya demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif tersebut," tutur Rony Yunimantara.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved