Pemkab Malang Persilakan Pengelola Tempat Wisata Membuka Usahanya dengan Syarat Ini
Pemerintah Kabupaten Malang tak melarang pengelola wisata membuka kunjungan wisata. Syaratnya harus mampu menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiqur Rohman
Masa uji coba itu masih dilaksanakan hingga kini.
"Jika usai uji coba ternyata pengelola tak mampu terapkan SOP protokol kesehatan, pantai-pantai itu bisa ditutup kembali," tegas Made.
Made menyerukan agar pengelola wisata pantai benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami meminta kepada kepala desa camat dan pengelola di wilayah itu untuk membuat pakta integritas. Nanti mereka harus ikut bertanggung jawab," jelas Made.
• Hawa Nafsu Ayah Renggut Kesucian 2 Anak Gadis Sendiri, Bergantian, Dibujuk Pakai Uang Rp 50 Rbu
• Situasi Sulit, Joko Susilo Berharap Suporter Persik Bisa Pahami Jika Prestasi Persik Kurang Moncer
Selama masa uji coba, pengunjung pantai diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi itu ada kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Himbauan itulah yang kita gunakan untuk edukasi kepada masyarakat," ungkap Made.
Made percaya jika masyarakat terus dihimbau mematuhi protokol kesehatan, akan berdampak pada tingkat kesadaran.
"Karena dari terpaksa mereka terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Sambil uji coba lah," tegas Made.