Pria Malang Curi Elpiji Tukang Pentol dan Martabak Surabaya, Mengaku Terdesak: Saya Banyak Nganggur
ria asal Malang yang kos di Warugunung Surabaya nekat curi tabung elpiji kios martabak dan pentol. Mengaku terhimpit ekonomi: saya banyak nganggurnya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terhimpit kebutuhan ekonomi, pria bernama M Haris (36) nekat melakukan aksi pencurian tabung elpiji.
Aksinya dilakukan menyasar minimarket Jalan Semolowaru 68 Surabaya, Kamis (30/7/2020) subuh.
Berbekal linggis, Haris mulanya berkeliling mencari sasaran aksinya.
Ia berhenti usai mendapati dua kios makanan di halaman minmarket yang tutup dan tak dijaga.
• Danlanal Banyuwangi Siap Tingkatkan Patroli Wilayah Perairan Jember, Sinergi Cegah Sebaran Covid-19
• Kemerdekaan RI Jadi Semangat Usir Covid-19, Gerai Custom Viqui Luncurkan Kaus Menggelitik: Stylish
"Begitu lihat situasi sepi, tersangka langsung masuk ke halaman minmarket dan mengeluarkan linggis untuk kencongkel laci kios milik penjual martabak dan pentol. Disitu tersangka menemukan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang kemudian dicurinya," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Sabtu (1/8/2020).
Pria asal Malang yang kos di Warugunung Surabaya itu tak sadar aksinya ketahuan polisi.
Saat asyik beraksi, unit reskrim Polsek Sukolilo kebetulan melintas saat melakukan patroli kewilayahan.
• 5 Daerah Jatim Ini Berisiko Stunting Tinggi, Wagub Emil Sorot Kedisiplinan Masyarakat: PR Bersama
• Ashanty Kegirangan & Gemetar Dapat Kiriman LED Mask dengan Tanda Tangan Lee Min Ho: Jangan Iri Guys
Mencurigai aktifitas Haris, polisi kemudian memutar balik arah dan berhenti tepat di depan minimarket.
"Kami lakukan interogasi sesaat dan memastikan apa yang dilakukan tersangka. Tanpa perlawanan, ia mengakui perbuatannya sedang mencuri," lanjutnya.
Haris yang sudah tiga kali beraksi ini tak mengelak lantaran ia kadung tertangkap tangan.
Pengakuannya, tabung elpiji itu akan dijual untuk memenuhu kebutuhan hidup sehari-harinya.
"Saya kerja serabutan. Banyak nganggurnya. Jadi terpaksa mencuri. Ini mau saya jual ke loak. Paling lakunya 50 sampai 60 ribu saja," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Haris kini mendekam ditahanan Mapolsek Sukolilo.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih dari satu tahun penjara.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud