Aturan Baru Koruptor Pemakan Uang Rakyat Rp 100 M Lebih akan Dipidana Seumur Hidup, KPK: Sambut Baik
KPK menyambut positif hukuman bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
Bilamana terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Kemudian, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
• Heboh Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polri Legalkan Pistol Kaliber 9 mm, Ini Penjelasannya
• Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah APBD 2014, Kejaksaan Negeri Batu Periksa Dua Saksi
Lalu, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.
• Viral Video 1 Keluarga Piknik & Mukbang di Pinggir Tol Cipali, Langsung Ditegur Polisi: Sangat Rawan
• BERITA TERPOPULER JATIM: 154 Destinasi Wisata Jatim Dibuka hingga Penemuan Mayat di Pantai Widodaren
Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi

Pihak Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan terbitnya Perma itu dimaksudkan membuat hakim menghindari disparitas atau perbedaan putusan perkara yang memiliki karakter serupa.
Menurut dia, putusan perkara pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa.
• Total Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk Bertambah Jadi 207, Tambahan Pasien Sembuh: Nihil
• Rumah Mantan Ketua RT Surabaya Kebakaran Gegara Korsleting Listrik: Tak Ada Aroma Kabel Terbakar
Atas dasar itu, Mahkamah Agung meminta para hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan pasca-diterbitkan Perma tersebut.
"Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel," tutur Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan, penerbitan Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara - Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesi.
Pedoman pemidanaan ini mengatur mengenai penentuan berat-ringan hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya.
• DWP Unesa Ikut Sebarkan Gerakan 5M dan MIO Melalui Webinar, Covid-19 Bukan Aib: Harus Dilawan Serius
• Heboh Kasus 2 Koruptor Lakukan Pencucian Uang Kondensat, Jawaban TPPI: Tak Berpengaruh pada Produksi
Selain itu, Perma Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp 100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.