Virus Corona di Kediri
Hajatan Nikah dan Sunatan Boleh Digelar di Kabupaten Kediri, Penyelenggara Wajib Rapid Test
Penyelenggaraan hajatan disesuaikan dengan kapasitas tempat, paling banyak 50 persen. Penyelenggara hajatan harus ada pemeriksaan rapid test.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kini pekerja sor terob di Kabupaten Kediri bisa bernapas lega.
Tuntutan mereka agar bisa menggelar acara hajatan mendapatkan lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Selasa (4/8/2020).
Rapat pertemuan membahas tata cara dan protokol kesehatan acara hajatan pernikahan dan sunatan dihadiri perwakilan paguyuban pekerja sor terob bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Pemkab Kediri.
Hadir pula aparat kepolisian dan TNI.
Paguyuban pekerja sor terob merupakan perkumpulan dari pekerja seni yang biasa tampil di acara hajatan.
Selain itu, pekerja yang terkait penyewaan sound system, penyewaan tenda, dan katering.
Jumlah anggota paguyuban pekerja sor terob ini mencapai ribuan.
• EJGSI 2020, Pramuka Perbaiki 8 Rumah di Kediri, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Ikut Gotong Royong
• Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pilwali Blitar 2020, Polisi Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota
Pekan lalu, mereka berdemo di Kantor Pemkab Kediri.
Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19, ada larangan menggelar acara hajatan pernikahan dan sunatan.
Nurkabib, perwakilan pekerja sor terob seusai pertemuan mengatakan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri memberikan lampu hijau kepada paguyuban sor terob untuk beraktivitas kembali.
"Malahan mulai besok kami sudah diperbolehkan menggelar acara," ungkapnya.
Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
• Ekosistem Rusak, Burung Hantu Diperjualbelikan, Serangan Tikus Meluas di Tulungagung
• Program Kotaku Trenggalek Sasar Kawasan Pantai Selatan, Mas Ipin Sebut Bisa Tingkatkan Pariwisata
"Keluarga yang punya hajat harus dilakukan rapid test dahulu," tambahnya.
Sementara sosialisasi secara mandiri ketentuan ini akan dilakukan pihak paguyuban kepada anggotanya.
Pihak Pemkab Kediri juga bakal melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa.
"Usulan kami diterima semua, selain itu juga tidak ada poin-poin yang memberatkan. Karena pada masa pandemi Covid-19 semua harus disiplin dalam menjaga kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, dr Ahmad Chotib, menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan telah disepakati beberapa poin protokol kesehatan untuk menyelenggarakan acara hajatan.
• DPUPR Kota Batu Lanjutkan Pembangunan Jalan Tembus Wisata Paralayang di Kelurahan Songgokerto
"Acara yang diperbolehkan hanya untuk hajatan nikah dan sunatan, di luar itu belum diizinkan. Namun dengan protokol yang sangat ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Ketentuan itu mengatur penyelenggaraan acara hajatan, pekerja terobnya, serta pengunjung untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Dalam draf diatur penyelenggaraan disesuaikan dengan kapasitas tempatnya paling banyak 50 persen. Penyelenggara hajatan harus ada pemeriksaan rapid test," jelasnya.
Semula ditentukan untuk mengikuti tes swab, namun akhirnya diberikan kelonggaran untuk mengikuti rapid test. Termasuk tamu dari luar kota dan keluarga besan harus dilakukan rapid test.
• Pemkot Kediri Dorong UMKM Go Digital, Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
• Gubernur Khofifah Sebut Pembukaan Wisata Gunung Bromo Sedang Diajukan ke Kemenparekraf
Dengan diperbolehkan penyelenggaraan acara hajatan nikah dan sunatan, tuntutan dari paguyuban pekerja sor terob telah diakomodasi untuk dibuatkan aturan yang ketat.
"Aturan drafnya sudah dibuatkan, tinggal mendapatkan persetujuan dari bupati Kediri," jelasnya.
Sedangkan pengawasan dari pelaksanaan acara hajatan akan dilakukan oleh gugus tugas kecamatan dan desa.
"Kalau ada pelanggaran otomatis akan dicabut izinnya," tambahnya.
Sedangkan proses pengajuan izin minimal ada tenggang waktu tiga hari sejak pengajuan.
Bupati Kediri akan membuat surat edaran yang akan diedarkan sampai ke desa-desa.
Editor: Dwi Prastika