Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Besarannya!

Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkan gaji ke-13 sebelum pertengahan Agustus 2020.

via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI Gaji ke-13 PNS cair lebih awal pada pertengahan Agustus 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Kapan gaji ke-13 PNS tahun 2020 cair?

Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan Agustus 2020.

Kini, pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

Profesi Asli Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Covid-19 di Video Anji Terungkap, Bukan Alumni IPB

Sebelumnya, diinformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS cair menjelang tahun ajaran baru sekolah atau sekitar bulan Juni-Juli.

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah Covid-19, pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.

Hingga akhirnya, belakangan Pemerintah memberikan angin segar soal pencairannya.

Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dikatakannya tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.

Sosok Terdekat yang Dicurigai Orangtua Editor Metro TV, Yakin Yodi Dibunuh, Bahas Skenario: Hebat

Hanya Untuk Pejabat Eselon III ke Bawah

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved