Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Besarannya!
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkan gaji ke-13 sebelum pertengahan Agustus 2020.
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya.
• Kapan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Cair? Simak Perbedaan Besaran Gaji Ke-13 Tiap Golongan
Rincian Gaji ke-13 Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019
PP Nomor 35 Tahun 2019 membeberkan sejumlah poin penting mengenai rincian gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa poin penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 soal gaji ke-13 :
1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
2. Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3. Gaji ke-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. Sedangkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Selain itu, dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 juga dijelaskan mengenai gaji pokok dan beberapa tunjangan yang menjadi komponen gaji ke-13.
Berikut ulasannya :
- Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
- Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
- Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.