Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Besarannya!
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkan gaji ke-13 sebelum pertengahan Agustus 2020.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Simak Update Besarannya