Pilkada 2020
Kejagung Pantau Langsung Sentra Gakkumdu, Kawal Pilkada Serentak 2020 di 19 Kabupaten/Kota Jatim
Kejaksaan Agung imbau masing-masing daerah yang mengadakan Pilkada serentak 2020 membentuk Sentra Gakkumdu. Ada ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yang intinya mengimbau Kejari yang ada di wilayahnya melaksanakan Pilkada Serentak 2020, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.
Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu.
• Duta Kampus ITS Pilih Abaikan Omongan Buruk Demi Berkembang, Berprestasi Tak Hanya Soal Akademik
• Mundur dari Tim Singo Edan, Pemain Arema FC Ucapkan Selamat Tinggal kepada Marcos Gonzales
Nantinya Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu yang membicarakan terkait masalah Pilkada.
Di Provinsi, pihaknya mengaku segera membentuk Sentra Gakkumdu.
"Sentra Gakkumdu ini, akan tersebar di Kejari yang memang di wilayahnya terdapat Pilkada Serentak 2020," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Rabu, (5/8/2020).
Seperti diketahui, ada 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Secara berurutan mulai dari Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Kediri, Malang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Mojokerto, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud