Kejari Dampingi Pengerjaan 6 Proyek Pembangunan Pemkab Trenggalek, Minta Berhati-hati Tunjuk Rekanan
Kejaksaan Negeri Trenggalek memberikan pendampingan hukum untuk pengerjaan enam proyek pembangunan yang dilakukan Pemkab Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek memberikan pendampingan hukum untuk pengerjaan enam proyek pembangunan Pemkab Trenggalek.
Pendampingan diberikan untuk proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk tahun 2020.
Proyek pembangunan di Dinas PUPR meliputi paket pengerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di empat tempat.
Yakni jalan Craken-Ngulungkulon senilai Rp 7 miliar, Watuagung-Ngembel Rp 2,1 miliar, jalan Bangunsari-Prapatan Pule Rp 3,2 miliar, dan jalan Ngampon-Bendo Rp 7 miliar.
Sementara paket pengerjaan di RSUD dr Soedomo adalah pengadaan lift ruang rawat jalan senilai Rp 1,4 miliar.
Juga paket pengadaan aset tak berwujud sistem informasi manajemen rumah sakit atau yang biasa disingkat SIMRS.
• Bawaslu Trenggalek Temukan Tempelan Stiker Tanpa Tanda Tangan Penghuni Rumah di Pelaksanaan Coklit
• Pilkada Trenggalek 2020, Golkar Bakal segera Tagih Kepastian Koalisi dengan PKB
Kajari Trenggalek, Darfiah mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (ODP) dan konsultan untuk merencanakan secara detail dan terperinci pembangunan yang akan berjalan.
Juga untuk mempertimbangkan berbagai risiko pengerjaan proyek yang ada.
"Saya melihat ada beberapa titik rawan bencana. Sehingga perlu untuk dipertimbangkan upaya pencegahan agar tidak terjadi longsor. Sehingga jalan bisa bertahan lebih lama," kata Darfiah, Rabu (5/8/2020).
Ia juga meminta pihak terkait berhati-hati dalam menunjuk rekanan. Ini untuk menghindari putus kontrak seperti paket pengerjaan peningkatan Jalan Craken-Ngulungkulon sebelumnya.
• Program Kotaku Trenggalek Sasar Kawasan Pantai Selatan, Mas Ipin Sebut Bisa Tingkatkan Pariwisata
• Sudah Berusia 20 Tahun, Jembatan Gantung Kedungsoko Tulungagung Vital, Dinas PUPR Usul Jembatan Baru
"Kejadian putus kontrak tentunya sangat merugikan masyarakat, karena tidak bisa merasakan segera kebermanfaatan dari pembangunan fisik pemerintah," sambungnya.
Kepastian pendampingan hukum itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemkab dan Kejari di Kantor Kejaksaan, Rabu (5/8/2020).
Konsultan perencanaan dari beberapa paket pengerjaan turut hadir dalam kegiatan itu.
• Ekosistem Rusak, Burung Hantu Diperjualbelikan, Serangan Tikus Meluas di Tulungagung
Sekertaris Daerah Kabupaten Trengaglek, Joko Irianto berharap, pendampingan Kejari untuk proyek bernilai besar di Trenggalek bisa memberi dampak positif.
"Sehingga pekerjaan fisik pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur yang ada. Sehingga masyarakat bisa merasakan kebermanfaatan dari pembangunan fisik pemerintah," tutur Joko.
Editor: Dwi Prastika