Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 870 Juta Hasil Operasi Gabungan Dimusnahkan di Trenggalek

Pemusnahan miras dan rokok ilegal di Trenggalek, Bea Cukai Jatim targetkan pendapatan Rp 300 Triliun setahun

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
ROKOK ILEGAL - Pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/11/2025). Sebanyak 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235 liter miras hasil penindakan dimusnahkan oleh Pemkab Trenggalek dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235 liter miras dimusnahkan di Trenggalek.
  • Nilai barang ilegal mencapai Rp 870 juta dengan potensi kerugian negara Rp 542 juta.
  • Pemkab Trenggalek komitmen berantas rokok ilegal melalui patroli rutin dan edukasi masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Total ada 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235 liter miras yang dimusnahkan Pemkab Trenggalek bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II memusnahkan barang kena cukai ilegal di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/11/2025).

Secara simbolik Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara bersama Kepala Kawil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi membakar rokok ilegal dan menuangkan minuman keras ilegal ke tong sampah.

Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi gabungan antara Satpol PP Trenggalek dan Kantor Bea dan Cukai Blitar.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha hanyalah sebagian, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan di TPA Srabah, Kecamatan Bendungan.

Penindakan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di sejumlah tempat salah satunya adalah dengan memeriksa jasa ekspedisi serta cargo bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Baca juga: Bersihkan Kota Batu dari Narkoba dan Rokok Ilegal, Jaksa Musnahkan Barang Bukti ke Mesin Incenerator

Nilai Kerugian Negara

"Perkiraan nilai dari rokok dan miras ilegal mencapai Rp 870 juta. Dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 542 juta," kata Agus Sudarmadi, Rabu (19/11/2025).

Apabila dilihat dari wilayah edar di wilayah DJBC Jatim II, peredaran dan produksi rokok ilegal paling banyak berada di Kabupaten Malang yang terdapat pabrik-pabrik kecil yang memproduksi rokok non cukai.

"Untuk memberantas rokok ilegal, kami menggunakan pendekatan penegakan hukum dan sosiokultural," terangnya.

Baca juga: Pemusnahan 17 Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Rugikan Negara Rp16,8 M, Satpol PP: Langkah Serius

Tujuannya untuk mengubah budaya masyarakat dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi, karena membeli rokok ilegal dapat merugikan negara dan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Menurut Agus, meski rokok dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, namun industri rokok dapat menjadi ketahanan ekonomi nasional. Karena penerimaan negara dari industri rokok sangat besar terutama dari cukai.

Pendekatan Penegakan Hukum dan Edukasi

Dalam 1 tahun saja, Bea Cukai menargetkan penerimaan negara dari rokok di Jawa Timur lebih kurang Rp 300 triliun, mulai dari cukai yang mencapai Rp 162 triliun dan pajak lainnya.

Di sisi lain, industri rokok merupakan salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Agus mengingatkan pada masa Pandemi Covid-19 di tahun 2020-2021, industri rokok merupakan industri yang paling berkembang dengan sumbangan pendapatan negara paling besar.

Baca juga: Cegah Longsor dan Banjir, Bupati Trenggalek Mas Ipin Tanam 25 Ribu Bibit Rumput Vetiver di Bendoroto

"Industri rokok merupakan pertahanan ekonomi nasional dan membawa manfaat untuk kesejahteraan. Meski ada bahaya dalam kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Syah Natanegara menambahkan, pemusnahan ratusan ribu rokok ilegal dan miras menjadi komitmen Trenggalek untuk memberantas barang ilegal. 

Untuk meminalisasi Trenggalek menjadi sasaran edar, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek akan melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahayanya rokok ilegal.

"Masyarakat juga kami imbau agar membeli rokok legal, karena bisa menjadi bentuk sodakoh untuk pembangunan negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved