Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Trenggalek Tetapkan 4 Obyek Peninggalan Sejarah Jadi Cagar Budaya, Termasuk Makam Bupati Menak Sopal

Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya, Jumat (21/11/2025).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
EKASKAVASI - Ekskavasi Tahap Dua Candi Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/11/2023). Candi Gondang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 
Ringkasan Berita:
  • Keputusan: TACB merekomendasikan 4 ODCB di Trenggalek untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
  • Proses: Sidang pleno kajian rekomendasi digelar Jumat (21/11/2025).
  • Obyek yang Direkomendasikan: Makam Bupati Sosrodiningrat, Makam Kanjeng Jimat, Makam Bupati Menak Sopal, dan Candi Gondang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya, Jumat (21/11/2025).

Empat objek yang dimaksud adalah Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, lalu Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, dan yang terakhir adalah Candi Gondang, di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.

Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 870 Juta Hasil Operasi Gabungan Dimusnahkan di Trenggalek

Sidang pleno kajian rekomendasi cagar budaya tersebut digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/11/2025).

Empat Obyek Prioritas Mendapat SK Cagar Budaya

Berdasarkan pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) termasuk hasil verifikasi lapangan, keempat ODCB tersebut direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya.

"Dengan adanya sidang ini rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya, nanti produknya ada dua yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya," kata Sekdin Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Agus Yudyana, Jumat (21/11/2025).

SK tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Bupati Trenggalek berdasarkan hasil rekomendasi dari TACB.

Dengan adanya status yang resmi dari pemerintah daerah maka keempat objek tersebut memiliki perlindungan hukum. Hal tersebut juga sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek peninggalan sejarah yang dimaksud.

"Jadi kalau ada orang yang merusak ada payung hukumnya, selain itu pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan sebenarnya Pemkab Trenggalek mengajukan lebih kurang 14 ODCB agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya, namun yang diproses terlebih dahulu adalah 4 ODCB.

Baca juga: Manfaatkan Limbah Ikan Jadi Pakan Ternak, UMKM Aby Culinary Trenggalek Naik Kelas sebagai IKM Hijau

Salah satu pertimbangannya adalah keamanan 4 objek tersebut lebih rentan dibandingkan lainnya. Sedangkan ODCB lainnya relatif lebih aman karena 24 jam dalam pemantauan petugas.

"Yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan dengan adanya ini bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya, salah satunya adalah penetapan situs," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved