Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ecoton Temukan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Brantas-Sungai Surabaya: Fitness Centre Sampai Resto

Ecoton, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah menilai adanya kerusakan bantaran Kali Surabaya

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugyono
Ecoton temukan kerusakan di bantaran Kali Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton), Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah menilai adanya kerusakan bantaran Kali Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, diduga akibat pemanfaatan lahan bantaran sungai menjadi bangunan rumah permanen dan tempat pembuangan sampah.

Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi, mengatakan, penggunaan bantaran sebagai tempat pembuangan sampah semakin banyak ditemukan.

"Terdapat 64 lokasi pembuangan sampah di bantaran Kali Surabaya dari Wringinanom, Gresik sampai Gunung Sari Surabaya," kata Prigi.

DAS Brantas Malang Tercemar Klorin Limbah Disinfektan, Ecoton Usul Pemerintah Bangun IPAL Komunal

Menurut Prigi, tumpukan sampah di bantaran sungai didominasi sampah plastik. Seperti popok, kresek, kemasan sachet, styrofoam dan plastik lainnya.

Begitu juga dengan sampah yang menumpuk di bantaran sungai mengalir masuk ke sungai saat bantaran tergenang banjir.

"Akhirnya, sampah plastik akan terdegradasi menjadi partikel mikroplastik yang membahayakan kehidupan biota sungai dan partikel kecil mikroplastik semakin mudah menyebar dan mencemari badan air," katanya.

Menurut Prigi, pembuangan sampah di bantaran sungai akan mencemari perairan Kali Surabaya yang menjadi bahan baku air PDAM Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.

"Pemanfaatan bantaran untuk mendirikan bangunan rumah permanen juga semakin marak dan seolah tanpa pengendalian dari pemerintah," imbuhnya.

Dan temuan yang mengejutkan, yaitu diduga lahan bantaran sungai diperjual belikan oleh oknum masyarakat dengan harga yang cukup mahal. Sehingga, sebagian masyarakat mendirikan bangunan fitness center, restoran, showroom mobil, rumah permanen yang termasuk mewah di bantaran sungai.

"Diduga bangunan itu tanpa izin atau rekomendasi pemerintah, namun tidak ada larangan atau tindakan tegas dari instansi terkait," katanya.

Untuk itu Ecoton menyampaikan beberapa usulan tindakan pemulihan kerusakan bantaran sungai sebagai. Diantaranya, menginventarisasi semua pemanfaatan lahan bantaran sungai Kali Surabaya, Sungai Brantas oleh masyarakat dan berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait.

"Pihak pemerintah Desa untuk memberikan surat peringatan kepada semua pihak yang memanfaatkan bantaran tanpa izin agar menghentikan aktivitas pemanfaatan," imbuhnya. (ugy/Sugiyono).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved