Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jokowi akan Beri Bantuan Uang ke Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Sri Mulyani: Masih Dikaji

Guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional, Sri Mulyani akan melakukan pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta. 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus. 

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut. 

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Diberi Waktu Dua Minggu, Rumah Mantan Karyawan Smelting Terancam Disita Jika Gagal Bayar Utang

Swab Ketiga 54 Karyawan RRI Surabaya Negatif, Kepala Stasiun Sebut Tudingan Tak Aman Terbantahkan

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut. 

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun. 

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga. 

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.

Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.

(Kompas.com/KompasTV)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved