Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Sikat Semeru 2020

Operasi Patuh Semeru Berakhir, Pelanggar Alami Penurunan Sebanyak 37 Persen, Ini Sebabnya

Selama 14 hari Operasi Patuh Semeru 2020 telah digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Dari kurun waktu itu Polda Jatim telah menjaring ratusan ribu

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Tenggilis Mejoyo saat bagikan masker selama Operasi Patuh Semeru 2020 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama 14 hari Operasi Patuh Semeru 2020 telah digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Dari kurun waktu itu Polda Jatim telah menjaring ratusan ribu pelanggar lalu lintas . 

Selain tindakan penilangan. Ada juga yang mendapat teguran. Dari data Ditlantas Polda Jatim penindakan pada pelanggar tahun ini menurun daripada tahun sebelumnya. 

Tercatat ada 125.579 pengendara yang terjaring pada 2020. Sedangkan pada 2019 sebanyak 200.732 pengendara. Dari 125.579 pelanggar, 60.978 ditilang dan 64.601 ditegur.

Kabag Bina Operasional Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathot Bowo menuturkan penurunan pelanggaran lalu lintas mencapai  37,44 persen dibanding tahun lalu. 

"Pelanggar tahun ini didominasi sepeda motor. Tidak semua pelanggar kami tilang. Ada yang hanya ditegur. Kami mengutamakan edukatif," ujar Gathot, Kamis (6/8/2020).

Soal Kepulangan Pemain Asing Ke Indonesia, Ini Yang Menjadi Kekhawatiran Persebaya

Jambret di Surabaya Nekat, Beraksi di Dekat Mapolsek Genteng, Simak Kronologinya

99 Ribu Calon Pemilih di Jawa Timur Dicoret, Begini Rincian Penyebabnya

Menurut Catatan ditlantas sebanyak 50.160 sepeda motor terjaring razia. Kemudian mobil penumpang 5.796 pelanggar. Disusul mobil barang 4.836 pelanggar serta mobil bus 186 pelanggar. 

Kemudian ada tujuh jenis pelanggaran yang mendominasi. Pertama ialah tidak memakai helm SNI sebanyak 18.363 kasus, kedua melawan arus 8.122 kasus, ketiga pengendara di bawah umur 6.809 kasus, keempat tidak memakai sabuk pengaman 3.204 kasus dan kelima menggunakan ponsel saat berkendara 923 kasus.

Lebih lanjut, keenam melebihi batas kecepatan maksimal sebanyak 738 kasus, ketujuh pengendara dalam pengaruh alkohol sebanyak 47 kasus.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved