Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

Bawaslu Jawa Timur Temukan 5.000 Pemilih Ganda selama Coklit Pilkada 2020, Terbanyak di Sidoarjo

Bawaslu Jawa Timur menyoroti masih besarnya data ganda calon pemilih di Pilkada 2020. Data ganda terbanyak dari Sidoarjo. Disusul Tuban.

(Surya/Didik Mashudi)
ILUSTRASI - Petugas KPU Kabupaten Kediri mengecek stiker di salah satu rumah warga yang telah dicoklit oleh petugas PPDP, Minggu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur menyoroti masih besarnya data ganda calon pemilih di Pilkada 2020.

Dari 19 daerah di Jawa Timur, jumlahnya mencapai 5.397 calon pemilih.

Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian ( coklit ) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelenggara.

Data ganda terbanyak dari Sidoarjo (1.982 pemilih) dan disusul Tuban (1.973 pemilih).

Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi menjelaskan, kesamaan elemen data pemilih identik ini berpotensi pada pemilih tercatat.

Yang mana, tertulis lebih dari 1 kali dalam daftar pemilih.

KPU Sumenep Temukan Ribuan Data Pemilih TMS, Sebagian Besar Warga Meninggal yang Masih Terdata

Strategi PDI Perjuangan di Pilkada Surabaya 2020, Maksimalkan Pemilih Loyal, Legislatif dan Risma

"Singkatnya, disebut pemilih ganda," kata Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (7/8/2020).

Dugaan pemilih ganda oleh pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat.

Jika terbukti pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar pemilih yang lain harus dicoret.

"Penting menjaga prinsip 'one man one vote one value' dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Aang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur ini mengingatkan, pemilih ganda berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pilkada Ponorogo 2020 segera Turun, Mesin Pemenangan Sudah Siap

Bahkan, bisa juga berujung pada pidana pemilihan.

PSU di Pilkada memang sempat terjadi di Pilkada Serentak 2018 lalu. Tepatnya di Kabupaten Sampang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan melakukan PSU di Pilkada Sampang dengan waktu hanya dua bulan pasca putusan. 

Saat itu, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.

Verifikasi Faktual Digelar saat Hari Raya Idul Adha, Yasin-Gunawan Nilai KPU Surabaya Intoleransi

Hari Raya Idul Adha 2020, Golkar Jawa Timur Sembelih 115 Ekor Sapi, Ada dari Gubernur Khofifah

Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT tersebut, artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT.

KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Cara Bawaslu Pastikan Pilkada Pasuruan Maksimal Meski Pandemi, Rapid Test hingga Distribusi APD

Dari total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang yang mencapai 805.459 orang, kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan hingga diperoleh jumlah 803.499 orang.

Dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved