Pemaketan BPNT di Tulungagung Diselewengkan, Dinsos Minta KPM Pesan Barang Lebih Dulu ke Ewarong
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto, mengatakan, ada banyak pelaksanaan BPNT yang tidak sesuai.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung akan mempertegas penyaluran Bantuan Pangan Nontunai ( BPNT ) sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).
Hal ini mengacu pada surat edaran dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, terkait penyaluran BPNT, tertanggal 24 Juli 2020.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto, mengatakan, ada banyak pelaksanaan BPNT yang tidak sesuai.
Suyanto yang baru menjabat mengaku telah melakukan review terkait pelaksanaan program bantuan sosial ini.
Salah satunya, ke depan tidak ada pemaketan barang yang dibutuhkan keluarga penerima manfaat (KPM).
“Ke depan KPM bebas memilih komoditi yang akan dibeli. Tapi tetap mengacu pada ketetapan, harus ada karbohidrat, protein, dan sebagainya,” tegas Suyanto, Jumat (7/8/2020).
• SKB CPNS 2019, Tulungagung Ketempatan dari Empat Daerah, Bakal Digelar selama Sembilan Hari
• Buk Brombong di Jalan Tulungagung-Kediri Lagi-lagi Picu Kecalakaan, Mobil Nyaris Nyemplung Sungai
Sebelumnya terjadi pemaketan BPNT, sehingga semua KPM menerima bantuan yang sama.
Agar tidak ada pemaketan, setiap KPM bisa memesan lebih dulu komiditi yang akan dibeli ke Elektronik Warung Gotong Royoang ( Ewarong ).
Selain itu, rekening KPM tidak harus dihabiskan saat itu juga, karena setiap penyaluran berlaku satu bulan.
“KPM boleh hanya membeli sebagian beras dan telur, tidak langsung habis saldonya. Hari berikutnya dibelanjakan sampai habis saldonya, tapi masih di periode yang sama,” terang Suyanto.
• Naik Pitam hingga Hajar Dua Pemuda yang Bleyer Motor, Pria Tulungagung Ditangkap Polisi
• Warga Tulungagung Berbondong-bondong Buka Tabungan Emas di Pegadaian, Tren Meningkat di Masa Pandemi
Suyanto juga menegaskan, Ewarong berhak menentukan supplier sendiri.
Hal ini untuk mematahkan klaim sejumlah supplier yang mengaku lebih berhak memasok barang ke Ewarong.
Mereka beralasan sudah diikat kerja sama dengan Dinas Sosial.
“Mereka (supplier) tidak bisa memaksa untuk memasok barang ke Ewarong dengan alasan kerja sama. Tidak ada kerja sama yang mengikat secara hukum,” ujar Suyanto.