Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Tujuh ASN Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab, Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Lockdown

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi lockdown atau menunda semua pelayanan hukum selama dua pekan ke depan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi lockdown atau menunda semua pelayanan hukum selama dua pekan ke depan. 

Hal ini dinyatakan langsung oleh Jubir PN Surabaya, Martin Ginting.

Ditutupnya pelayanan ini setelah tujuh ASN terkonfirmasi Covid-19

"Kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang," ujar Ginting, Sabtu, (8/8/2020). 

Dua Orang Reaktif Covid-19, Pengadilan Agama Surabaya Tutup Layanan Sementara, Tunggu Hasil Swab

Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Gresik Terus Meningkat, Baru 25 Pasien Isi Stadion Gejos

Adapun kronologi dari Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah PN Surabaya menggelar rapid test terhadap 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha pekan lalu. 

Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif.

Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab. 

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif Corona. 

Tren Kasus Covid-19 Jatim Naik Lagi, Sembilan Daerah di Jawa Timur Masuk Zona Merah

"Kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yg dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19," lanjutnya. 

Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. 

Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Curhat Sedih Perawat Covid-19, Kaki Diamputasi, Tak Sadar Sering Sakit, Sibuk Membantu Orang Lain

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. 

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020. 

"Pada tanggal 24 Agustus 2020,  pelayanan  akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya," tandasnya. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved