Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remaja 18 Tahun Pelaku Pencurian Motor Dikeler ke Mapolsek Driyorejo, Polisi: Bukan Pemain Baru

Remaja 18 tahun dikeler ke Mapolsek Driyorejo atas pencurian sepeda motor. Polisi kuak pelaku bukan pemain baru: sudah 3 kali beraksi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Remaja 18 tahun pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Driyorejo. 

Saat usianya masih bau kencur tersangka ini pernah mencuri sepeda motor milik orang lain sebanyak dua kali.

"Sekarang sudah dewasa, total sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya mencuri motor di Kedurus Surabaya," terangnya.

Motif pencurian motor ini, lanjut Suhari, tersangka memang ingin sekali memiliki sepeda motor. Sehingga saat melihat rumah kos yang tidak dikunci dan sepeda motor yang tidak dikunci ganda langsung digasaknya.

"Motifnya ingin memiliki sepeda motor itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian sepeda motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved