JPU Kejari Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim 2017
JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Dampak dari perbedaan pasal ini adalah pada uang denda.
Pada pasal (2) menyebut denda minimal sebesar Rp 200 juta.
Sedangkan pada pasal (3) denda yang dijatuhkan, minimal sebesar Rp 50 juta.
“Sesuai petunjuk pimpinan kan harus banding. Apalagi pasal sudah berbeda, putusan jauh dari dua per tiga tuntutan,” pungkas Agung.
• Buk Brombong Ngantru Tulungagung Jadi Black Spot, Usulan Pelebaran Terkendala Pandemi Covid-19
• Pemaketan BPNT di Tulungagung Diselewengkan, Dinsos Minta KPM Pesan Barang Lebih Dulu ke Ewarong
Kasus ini bermulai saat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sapi senilai Rp 100 juta, tahun 2017.
Dana ini seharusnya dipakai untuk membeli lima ekor sapi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi "total loss" dalam dugaan korupsi ini.
Tidak ada seekor pun sapi dibeli dari dana ini, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Editor: Dwi Prastika