Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Nganjuk

Kasus Positif Corona Bertambah, Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Nganjuk Diperpanjang Enam Pekan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memperpanjang masa darurat Covid-19 selama satu enam pekan kedepan.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Peta Update sebaran covid-19 Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memperpanjang masa darurat Covid-19 selama satu enam pekan (1,5 bulan) kedepan.

Hal itu setelah melihat angka pertambahan positif virus Corona di Kabupaten Nganjuk masih terus terjadi hingga sekarang ini.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat melalui Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, sebenarnya masa darurat Covid-19 di Kabupaten Nganjuk berakhir pada 31 Juli 2020 lalu.

Namun melihat situasi dan kondisi penyebaran virus Corona yang terus terjadi maka masa darurat Covid-19 diperpanjang.

Transgender Mahal-mahal Operasi Ganti Kelamin, Malah Jadi Rusak Keluarkan Bau, Pacar Minta Putus

Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Sarankan Lomba Agustusan di Surabaya Beralih ke Sistem Online

"Tentunya kami tidak berani berspekulasi dengan risiko yang tinggi kalau masa darurat dicabut tetapi kenyataanya penyebaran virus Corona masih saja terjadi, untuk itu pilihanya ya memperpanjang masa darurat Covid-19," kata Marhaen Djumadi, yang juga Wakil Bupati Nganjuk, Senin (10/8/2020).

Dijelaskan Marhaen Djumadi, nantinya setelah enam pekan penambanan masa darurat Covid-19 akan kembali dilakukan evaluasi.

Kalaupun penyebaran Covid-19 dinilai sudah mereda dan selesai maka masa darurat bisa dicabut.

Dan selanjutnya dilakukan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Nganjuk.

Meskipun demikian, dalam masa AKB nantinya penerapan protokol kesehatan Covid-19 masih harus dilakukan untuk betul-betul memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Pulang dari Semarang, Warga Winongo Kota Madiun Positif Covid-19, Awalnya Mengeluh Demam dan Batuk

"Jadi, kami kembali ingatkan kalau sekarang ini di Kabupaten Nganjuk belum ada penerapan AKB, tapi yang ada masa persiapan AKB. Namun berbagai kegiatan masyarakat sudah mulai dapat dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, termasuk persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara terbatas tingkat SMA dan SMK serta PKBL," ucap Marhaen Djumadi.

Disamping itu, ungkap Marhaen Djumadi, saat ini Pemkab Nganjuk bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk sedang melakukan pembahasan untuk penerapan mekanisme sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi presiden ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub).

Dimana akan ada empat jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni sanksi teguran lesan dan tertulis, sanksi sosial (bersihkan tempat umum atau lainya), sanksi denda administrasi (denda uang), dan sanksi penutupan sementara tempat usaha.

VIRAL Desain Aneh Rumah Gepeng, Laku Fantastis Rp 3,9 M, Ternyata Isi Dalam Mewah, Lihat Fotonya

"Dari keempat sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah di Kabupaten Nganjuk, termasuk besaran nilai denda yang akan diatur semuanya dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk," tandas Marhaen Djumadi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Dr Hendriyanto mengatakan, untuk perkembangan penyebaran Covid-19 dalam dua hari terakhir terjadi penambahan terkonfirmasi positif corona di Kabupaten Nganjuk sebanyak sepuluh orang.

Dengan demikian jumlah warga Kabupaten Nganjuk terkonfirmasi positif Corona mencapai 228 orang, dimana sebanyak 71 orang dalam perawatan, dinyatakan sembuh sebanyak 128 orang, dan meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved