Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karyawan di Surabaya Nekat Curi Ponsel di Rumah Majikan, Sempat Buronan 2 Bulan, Lihat Nasibnya Kini

Berdalih butuh uang untuk kebutuhan hidup, seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
net
Ilustrasi pencurian ponsel 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih butuh uang untuk kebutuhan hidup, seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikan.

Aksi itu dilakukan Octavianus (28) di rumah Heru,warga Jalan Ambengan Surabaya, Minggu (4/5/2020) dini hari.

Saat melakukan aksinya, Octavianus masih berstatus sebagai karyawan Heru.

"Tersangka masuk sendiri ke dalam rumah. Karena masih berstatus karyawan jadi tidak ada yang curiga. Namun saat di dalam rumah, tersangka mengambil sebuah ponsel di dalam laci milik korban," beber Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sutrisno, Selasa (11/8/2020).

Tak hanya handpone, tersangka juga membawa sebuah tablet Samsung putih korban dan langsung membawanya pergi.

Keesokan harinya setelah kejadian, tersangka tak lagi masuk kerja dan memilih kabur.

"Sempat buron selama dua bulanan," tambah Sutris.

Arena Judi Sabung Ayam di Lumajang Digerebek Polisi, Penjudi Kocar-kacir, Ratusan Motor Ditinggalkan

Setelah mendapat informasi keberadaannya, polisi kemudian bergerak ke wilayah Menganti Gresik untuk memburu Octavianus.

Hasilnya, ia ditangkap tanpa perlawanan,Minggu (9/8/2020).

Seusai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Lidah Wetan III Surabaya.

Di sana polisi menemukan sebuah tablet Samsung putih korban yang belum sempat dijual.

Pengakuan tersangka, handpone korban yang dicurinya lebih dulu dijual dan tabnya digunakan sendiri hingga bosan.

"Sudah dijual yang handpone. Laku satu juta. Uangnya buat kebutuhan. Kalau tabnya ini saya pakai sendiri. Nunggu bosen baru dijual," aku tersangka.

Akibat perbuatannya,Octavianus kini mendekam di tahanan Mapolsek Genteng Surabaya.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved