Kejaksaan Terima Ribuan Bukti Tilang Hasil Operasi Patuh Semeru 2020, Ambil Tilang Bisa Lewat Pos

Kejari Surabaya menerima 14 ribu bukti tilang pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2020.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas Kejari Surabaya saat mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasi. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengatasi membeludaknya jumlah pelanggar lalu lintas setelah Operasi Patuh Semeru 2019, Jumat (13/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya menerima 14 ribu bukti tilang pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2020

“Itu jumlah pelanggar sejak tangga 23 Juli hingga 5 Agustus. Sejauh ini sudah ada 4000 bukti tilang yang dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Kejari Surabaya. Tapi yang baru mengambil bukti dan bayar denda tilang masih 2000 pelanggar,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Fariman Isandi Siregar, Selasa, (11/8/2020). 

Sementara itu, dari Kejari Tanjung Perak, menerima 2535 bukti tilang. Mayoritas pelanggar tidak memakai perangkat keselamatan yang ditentukan oleh petugas Satlantas. 

Marc Marquez Dipastikan Kembali Absen pada MotoGP Austria 2020

Pemkot Batu Imbau Warga Tidak Gelar Malam Tasyakuran untuk Memutus Klaster Penularan Covid-19

Siang ini, PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi untuk 75 Daerah, Termasuk Gresik dan Banyuwangi

"Rata-rata banyak pengendara yang tidak memakai helm, spion, melanggar rambu lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Ada yang pakai knalpot brong, ada juga yang melanggar rambu-rabu,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto kepada TribunJatim.com

Para pelanggar nantinya dapat mengambil sekaligus membayar denda tilang di satu kantor pos pusat dan 52 kantor pos di seluruh wilayah Kota Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved