Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Langsung Masuk Rekening, Cair September 2020

Berikut syarat mendapat BLT Rp 600 ribu bagi pegawai swasta langsung masuk rekening. Simak selengkapnya!

Shutterstock
ILUSTRASI - Bantuan Rp 600 Ribu bagi pegawai swasta. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut syarat mendapat BLT Rp 600 ribu bagi pegawai swasta.

Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Nasib Pegawai Swasta Upah di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat BLT, Sri Mulyani: Ada PKH hingga Sembako

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Ilustrasi pegawai
Ilustrasi pegawai (Tech Daily via Intisari)

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Tragedi Pernikahan Bubar Paksa Gegara Adat, Pilu Nasib Korban Kebrutalan Ormas,Saksi: Kasihan Aparat

2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.

Kebelet, Nikita Mirzani Nekat Pipis di Pinggir Jalan Tol, Direkam Temannya yang Tertawa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved