Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Lakukan Pemetaan Potensi NJOP PBB di Kawasan Perkantoran

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kini telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP PBB.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
ILUSTRASI kawasan niaga, perkantoran dan industri di ruas Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kini telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan. 

Hal tersebut merespon dari arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, agar segera melaksanakan penyesuaian NJOP PBB perkotaan.

Khususnya di lokasi tertentu (non pemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang.

“Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RT RW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” ucap Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Rabu (12/8).

Tragedi Pernikahan Bubar Paksa Gegara Adat, Pilu Nasib Korban Kebrutalan Ormas,Saksi: Kasihan Aparat

Tangis Pilu Pekerja Seni di Depan Kantor Wali Kota Risma karena Tak Kerja: Sampai Jual Cincin Kawin

Melalui sinergi itulah, kemudian ditemukan irisan wilayah dari data berbasis jalan menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB.

Pemkot Malang sendiri terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada tahun 2016.

Untuk itu, sudah saatnya kata Sam Ade sapaan akrabnya, Pemkot Malang melaksanakan penyesuaikan NJOP PBB.

“Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian,” ucapnya.

Sam Ade menyampaikan, dari hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan.

Viral Remaja 14 Tahun Dihamili dan Dibawa Kabur Duda Anak 3, Ibu Korban Curiga: Mukanya Nunduk Terus

Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah, meski harga riil atau appraisal nya sudah tinggi.

"Nantinya kami akan mensimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang, maka akan kami usulkan SK Kenaikan NJOP tersebut ke Walikota,"

"Tentu saja dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang,” ucapnya.

Hal penting lain yang ditekankan oleh Sam Ade ialah agar tidak membebani rakyat.

Mengingat saat ini sedang dalam kondisi diterpa pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan.

“Jadi NJOP tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemkot Malang dan PPH final yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui KPP serta PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” ujarnya.

19 Pegawai Dispendukcapil Kota Pasuruan Positif Covid-19, Isolasi di Shelter, Pelayanan Tetap Jalan?

Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved