Bisnis Jual Motor Kredit Macet, Pria Pakisaji Bingung Saat Dibekuk Polisi: Tak Tahu Melanggar Hukum
Pria asal Pakisaji diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Bisnis sepeda motor kredit macet terbongkar: tak tahu melanggar hukum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang raih pundi-pundi uang dari sepeda motor kredit macet.
Beruntung, aksi licik KK terhenti diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 12 Juli 2020.
"Melakukan ini (penjualan motor) 8 bulan, sudah lumayan banyak dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," ujar KK dalam rilis di Polres Malang, Rabu (12/8/2020).
• Kembaran Rafathar yang Direkam di Gang Sempit Viral, Raffi Akhirnya Buka Suara: Aku Bingung Jawab
• Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
KK berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing. Sehingga motor-motor berbagai jenis bisa dapat. Asalnya bukan dari Kabupaten Malang, tapi luar kota.
"Beli motor di leasing. Asal motor dari luar kota. Beli motor harganya Rp 10 juta. Surat-surat motor Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Ukir rangka Rp 1 juta," kata KK.
Usai dapat motor, KK kemudian menjualnya dengan harga Rp 16 juta. Harga menyesuaikan harga tipe dan merek motor di pasaran.
• Ada Tanda Khusus Pada Mayat Tergeletak di Desa Sembilangan, Tanpa Identitas: Tak Ada Luka Kekerasan
• Prediksi Skor Liga Champions Atalanta Vs PSG, Bung Towel: Beda Kelas, PSG Menang Tipis 2-1
KK bertindak bagai domba yang digiring penggembalanya. Karena ia tak tahu perbuatannya itu termasuk tindak kriminal.
KK hanya menuruti perintah SE. Pria yang sudah lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.
"Kata mereka (SE dan kawan-kawan) bisa untuk bisnis dan tidak melanggar," ujar KK.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan aksi tersangka tak dilakukan sendirian.
Tapi dengan dua orang. EY yang berstatus buronan dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Para tersangka menerapkan modus operasi yang cukup rapi.
Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.
Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY, sang buronan.
EY juga melakukan interaksi dengan jasa leasing.