Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bisnis Jual Motor Kredit Macet, Pria Pakisaji Bingung Saat Dibekuk Polisi: Tak Tahu Melanggar Hukum

Pria asal Pakisaji diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Bisnis sepeda motor kredit macet terbongkar: tak tahu melanggar hukum.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYAMALANG.COM/ERWIN WICAKCONO
KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang raih pundi-pundi uang dari sepeda motor kredit macet. Aksinya terhenti ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 12 Juli 2020. 

"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang-barang leasing. Itu kemudian digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tutur Hendri.

Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.

Para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi.

Kemudian membawa lari motor. Para tersangka tak  memperdulikan pembayaran kredit.

Pelaku kemudian membawa motor-motor tersebut ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Tujuannya mengerik nomor rangka dan mesin. Agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY. Tarifnya Rp 1 juta.

"Di sana (Pasuruan) untuk proses pembuatan ulang Noka dan Nosin. agar sesuai BPKB dan STNK," ungkap Hendri.

Selesai dilakukan kerik nomor rangka mesin, motor kemudian dibawa kembali ke Malang.

Sesampainya di Malang, motor kemudian diperjualbelikan. Bukan dengan harga di bawah pasaran. Tapi dengan harga normal.

"Setelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya motor memiliki bentuk yang berbeda. Dengan yang tertera di berkas kendaraan," ujar Hendri.

Kasus ini terungkap dari informasi dari masyarakat.

"Petugas selanjutnya bergerak ke rumah tersangka KK. Di sana petugas menemukan 24
sepeda motor," jelas Hendri.

Kemudian benar adanya perubahan nomer rangka dan mesin serta ditemukan surat kendaraan yang diduga isinya juga dipalsukan. 

Polisi mengamankan 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150.  7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125.  3 unit Sepeda motor Honda ADV. 1 unit Sepeda motor Honda Sonic. 24 buah BPKB sepeda motor Honda Vario.  23 lembar STNK sepeda motor Honda Vario

"Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved