Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jerinx SID Resmi Ditetapkan Tersangka, Gara-gara Sebutan 'Kacung' WHO dan Plesetkan Kepanjangan IDI

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Bali. Jerinx mendekam di sel tahanan karena postingan di Instagramnya.

Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kabarnya langsung ditahan di Mapolda Bali.

Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Hotman Paris Geram Ada Musisi yang Anggap Covid-19 sebagai Konspirasi: Bawa Orang Ini ke Kuburan

Malu Hamil Bayi Hubungan Gelap, Wanita Ini Lahiran Sendiri & Setel Musik Kencang: Agar Tak Ketahuan

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di Instagram nya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagram nya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sinopsis Drakor Lonely Enough to Love, Dibintangi Ji Hyun Woo & Kim So Eun, Tayang Mulai 11 Agustus

Konsep Pernikahan Unik Nikah Bareng Merah Putih, 11 Pasang Pengantin Main TikTok di Tepi Pantai

Merasa Terhina

Jerinx dan Nora Alexandra
Jerinx dan Nora Alexandra (Instagram.com/@jrxsid)

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved