Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aliansi Pekerja Seni Surabaya Demo

Massa dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya Bawa Dua Tuntutan, Begini Respon Pihak Pemkot

Ada dua tuntutan yang dibawa oleh massa dari aliansi pekerja seni Surabaya saat menggelar aksi di Balai Kota, Rabu (12/8/2020).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Massa dari aliansi pekerja seni Surabaya saat menggelar aksi di Balai Kota, Rabu (12/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada dua tuntutan yang dibawa oleh massa dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya saat menggelar aksi di Balai Kota, Rabu (12/8/2020).

Yaitu, untuk mencabut dua Perwali serta memperbolehkan hajatan dan kesenian di Surabaya.

"Meminta sikap dengan tegas," kata perwakilan massa saat melakukan audiensi dengan perwakilan Pemkot Surabaya.

Menurut mereka, adanya Perwali 28 dan Perwali 33 membuat pekerja seni terdampak.

Tragedi Pernikahan Bubar Paksa Gegara Adat, Pilu Nasib Korban Kebrutalan Ormas,Saksi: Kasihan Aparat

Bocor Ancaman Anang ke Ashanty Jika Ikut 1 Kegiatan ini, Ditalak, Ayu Dewi Syok, Aurel: Baru Tahu!

Ketentuan di dalamnya, dianggap menghambat mata pencaharian, seperti sepinya job hajatan dan sebagainya.

Diungkapkan, proses perizinan yang menghambat hajatan berdampak besar pada penghasilan mereka.

Padahal di tempat lain seperti mall, aktivitasnya sudah diperbolehkan.

Keluhan semacam itu terus mengemuka dalam audiensi yang digelar di Dapur Umum Balai Kota Surabaya.

VIRAL Polisi Nekat Cegat Pengendara Wanita Terlalu Cantik, Tembak Pakai Surat Tilang: I Love You

Selain dari Pemkot dan perwakilan massa, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dan anggota DPRD Budi Leksono.

Kemudian juga hadir di lokasi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto yang mewakili Pemkot menanggapi tuntutan mereka.

Menurut Irvan, dalam dua Perwali itu tidak ada larangan mengenai acara hajatan.

Hanya saja, apakah tuan rumah memakai jasa pekerja seni, Pemkot tidak bisa ikut campur soal itu.

Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Jumlah Desa Terdampak Kekeringan di Sampang Bertambah

"Di dalam Perwali 28 dan Perwali 33 tidak melarang acara sosial budaya salah satunya hajatan, tidak ada larangan," kata Irvan menanggapi tuntutan mereka.

Di Perwali hanya mengatur tentang protokol kesehatan. Sebab menurut Irvan, esensi adanya Perwali tersebut adalah untuk mengatur protokol kesehatan.

Pandemi Covid-19 harus membiasakan protokol kesehatan. Rapat itu akhirnya dapat diterima oleh perwakilan massa.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved