Hari Kemerdekaan 2020
Kado Hari Kemerdekaan RI, 294 Narapidana Lapas Lumajang Diajukan Dapat Remisi Umum
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Wahono mengatakan 294 narapidana diajukan dapat Remisi Umum (RU). Kado perayaan Hari Kemerdekaan 2020.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - 294 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang diajukan mendapat Remisi Umum (RU) saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Rinciannya, RU I akan diberikan kepada 292 narapidana, sedangkan RU II 2 narapidana.
• Hasil SBMPTN 2020 Diumumkan Jumat (14/8/2020) Pukul 15.00 WIB, Berikut Link & Cara Cek Pengumumannya
• Intip Resepsi Drive Thru Ala Pengantin Banyuwangi, Salam Tempel Lewat OVO: Kami dan Undangan Aman
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Wahono mengatakan, RU I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani.
Sedangkan RK II adalah jumlah pemberian remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.
"Kalau RU I setelah dapat remisi masih tinggal di lapas menjalani sisa pidananya. Artinya pengurangan masa tahanan. Tapi kalau RU II besok, mereka langsung pulang," kata Agus, Kamis (13/8/2020).
• Ganti Facial dengan Laser Carbon di Masa Pandemi, Viral di Singapura: Waktu Singkat, Hasilnya Oke!
• Sadis, Sekretaris Bunuh Bos Roti yang Menghamilinya, Sering Dapat Video Porno, Disantet Tak Mempan
Lebih lanjut, kata Agus, dari 2 narapidana yang mendapatkan RU II, satu orang di antaranya belum bisa kembali ke rumah sebab musti menjalani denda masa kurungan. Atau yang dikenal dengan istilah subsider.
"Satu di antara dua orang yang dapat RU II belum bisa pulang karena ada denda subsider jadi setelah dapat remisi masih jalani pidana dendanya sekitar dua bulanan. Tapi yang 1 orang bisa bebas karena membayar denda," ucapnya.
Agus memastikan sebanyak ratusan narapida yang mendapatkan remisi, keseluruhannya telah memen
"Tentunya yang kami ajukan semua yang memenuhi syarat. Misalnya statusnya sudah narapidana dan yang bersangkutan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ucapnya.
Agus menyebut, remisi yang diajukan bervariasi. Mulai dari 1–5 bulan. Jika selama pengajuan, pihaknya kedapatan melakukan ada narapidana yang melanggar aturan sebelum remisi diberikan, dirinya pun tidak akan segan-segan membatalkan pemberian remisi tersebut.
"Variasi kalau yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun kami ajukan 1 bulan. Tapi kalau lebih bisa 2-5 bulan. Dan narapidana yang terdaftar untuk diajukan tapi tiba-tiba ada yang melanggar ya otomatis kami batalkan pengajuan remisinya," ujarnya.
Rencananya saat momen bagi-bagi remisi nantinya akan dihadiri Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
"Rencananya Bapak Bupati Thoriqul Haq menghadiri untuk memberikan remisi secara simbolis kepada para tahanan kami masih koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang," pungkasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud