Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Pria Ngaku-ngaku Aremania Buat Lancarkan Aksi Kriminal, Atribut Lengkap: Begal Wisatawan Kota Batu

Warga Surabaya hendak liburan ke Kota Batu dibegal di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari. Pelaku 8 orang ngaku-ngaku Aremani beratribut lengkap.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Polres Malang
Rilis pelaku pembegalan ngaku-ngaku Aremania di Polres Malang, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 8 pria di Malang pakai identitas Aremania untuk melancarkan aksi kriminal.

Mereka melakukan penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari pada 7 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kejadian pembegalan bermula ada dua orang berasal dari Surabaya akan pergi liburan ke Kota Batu.

BPJAMSOSTEK Targetkan 1,5 Juta Pekerja di Jatim Dapat Program Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

17 Agustus 2020, Bendera Merah Putih 1000 Meter Bakal Berkibar di Puncak Gunung Penanggungan

"Sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan tiba-tiba. Pelaku menggunakan 10 sepeda motor dan pick up. Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, Jumat (14/8/2020).

Pelaku adalah MF (18), OA (25), EH (26), MI (24), NN (23), DY (21), RI (25), dan MF (19). Kesemuanya merupakan warga Kota Malang.

"Lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara) sisanya akan kita lakukan penangkapan. Yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum," tutur Hendri.

Aisyahrani Bongkar Kondisi Toko Syahrini yang Diisukan Gulung Tikar, Mirip Rumah Hantu & Tak Terawat

Truk Fuso Muatan Garam Terbakar Habis di Tol Surabaya-Porong, Sopir Sigap Lihat Api: Lolos dari Maut

Hendri membenarkan jika para pelaku mengenakan atribut Aremania saat melancarkan aksi kriminal.

Saat itu, pelaku mabuk karena minuman keras.

"Rata-rata mereka ini pengangguran," ungkap Hendri.

Hendri tak ingin reputasi Aremania tercoreng karena ulah kriminal pelaku.

"Jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu," terang Hendri.

Petugas mengamankan barang bukti 5 sepeda motor berbagai jenis. Batu bata dan pakaian yang dikenakakan pelaku.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved