Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJAMSOSTEK Targetkan 1,5 Juta Pekerja di Jatim Dapat Program Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, harus memenuhi persyaratan dan empat kriteria khusus yang ditentukan oleh pemerintah.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATIM/MUJIB ANWAR
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto dan Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat menjelaskan soal program Bantuan Subsidi Upah, Jumat (14/8/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJAMSOSTEK Wilayah Jatim mentargetkan sebanyak 1,5 juta pekerja penerima upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jatim bisa mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah, untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, saat ini jumlah pekerja penerima upah di Jatim yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,89 juta. Dari jumlah itu diharapkan sekitar 85 persennya atau 1,5 juta pekerja bisa mendapat program Bantuan Subsidi Upah.

Nilai bantuan yang diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta untuk setiap orang.

"Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

BPJAMSOSTEK Bagikan Alat Pelindung Diri Untuk Penanganan Covid-19 dan APD Jasa Konstruksi

Syarat dan kriteria tersebut, kata Dodo Suharto adalah harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan dibawah Rp 5 juta, fokus kepada penerima upah (tidak termasuk bukan penerima upah dan jasa konstruksi) serta non instansi pemerintah dan BUMN.

"Yang bisa mengikuti program tersebut adalah peserta aktif yang terdata hingga tanggal 30 Juni 2020," tegasnya.

Untuk memastikan siapa saja peserta BPJAMSOSTEK yang akan mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah tersebut, pihaknya, kata Dodo telah melakukan pendataan rekening peserta.

Hasilnya, hingga Jumat (14/8/2020) siang atau dalam waktu seminggu saja, data rekening peserta yang telah disetor ke pusat mencapai 1.295.870.

"Verifikasi akan dilakukan oleh pusat, untuk memastikan apakah peserta bisa mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah atau tidak," bebernya.

Hadapi Lonjakan PHK saat Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Siapkan Berbagai Terobosan ini

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menambahkan, program Bantuan Subsidi Upah akan dapat menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di masa pendemi Covid-19.

Dengan perkiraan jumlah penerima bantuan di Jatim 1,5 juta orang, maka uang yang beredar di masyarakat hingga bulan Desember 2020 mencapai Rp 3,6 triliun.

"Dengan nilai yang besar pasti akan meningkatkan daya beli masyarakat yang ada di 38 kabupaten/kota di Jatim dan memutar roda ekonomi," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim, lanjut Himawan mendorong semua pihak dan stakeholder yang ada mendukung penuh program Bantuan Subsidi Upah ini agar bisa segera terealisasi.

"Ini penting, karena bukan September bantuan Rp 1,2 juta sudah masuk ke rekening masing-masing peserta," imbuhnya.

Ditambahkan, penerima bantuan program Bantuan Subsidi Upah hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, karena memang mereka ini belum tersentuh bantuan sama sekali dari pemerintah.

"Kalau yang bukan penerima upah kan sudah mendapat program bantuan lain, seperti PKH, BLT, dan sejumlah program bantuan pemerintah lainnya," tegas Himawan Estu Bagijo. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved