Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 70 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Tuban musnahkan ribuan barang bukti dari  70 perkara yang sudah inkrah (telah memiliki kekuatan hukum tetap

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
DIMUSNAHKAN - Proses memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari Tuban, Rabu (28/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 70 perkara. 

Poin Penting

  • Kejari Tuban musnahkan ribuan barang bukti dari  70 perkara yang sudah inkrah (telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Pengadilan Negeri dan Lapas Kelas IIB Tuban, BNNK Tuban, dan Polres Tuban.
  •  Pemusnahan dilakukan berbagai cara seperti dibakar, dihancurkan, dan dirusak sesuai jenis barang buktinya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kembali musnahkan barang bukti (BB) dari 70 perkara yang sudah inkrah (telah memiliki kekuatan hukum tetap), Kamis (28/8/2025).

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Tuban itu, dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban, BNNK Tuban, dan Polres Tuban.

 70 perkara yang barang buktinya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Terdiri dari, 13 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 27,513 gram serta 7.159 butir pil carnophen.

Selain itu, terdapat 19 perkara kesehatan dengan barang bukti 7.783 butir pil LL dan 2.281 butir pil Y.

Untuk 9 perkara tindak pidana ringan (tipiring), barang bukti yang dimusnahkan berupa 234 botol minuman beralkohol jenis arak.

Baca juga: Pertamina Klarifikasi Dugaan SPBU di Tuban Tolak Konsumen, Lakukan Investigasi Terhadap Operator

Sementara dari 28 perkara lain-lain, Kejari Tuban juga memusnahkan barang bukti berupa 13 unit handphone.

“BB yang kita musnahkan adalah BB dari 70 perkara yang sudah inkrah,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida.

Lebih lanjut Filly menjelaskan bahwa, pemusnahan dilakukan untuk perkara yang telah diputus di Pengadilan sepanjang bulan Januari hingga Juli 2025.

“Untuk semester kedua ini, kami memusnahkan barang bukti dari putusan perkara Januari hingga Juli 2025. Barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dimusnahkan,” imbuhnya. 

Kemudian caya yang digunakan dalam pemusnahan BB ini, Kejari Tuban melakukannya dengan berbagai cara seperti dibakar, dihancurkan, dan dirusak sesuai jenis barang buktinya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved