Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komentar KBIHU di Ponorogo Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Tunggu Aturan Baru

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Surya Mabrur Ponorogo menyebut bahwa belum ada perubahan yang signifikan terkait regulasi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PAMITAN HAJI - Suasana pamitan jemaah haji Ponorogo di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara, Ponorogo, Jatim, Jumat (2/5/2025). Sedikitnya 461 jemaah haji Ponorogo bakal berangkat ke tanah suci. Mereka dijadwalkan terbang ke rumah Allah, pada pertengahan Mei atau tepatnya 16 Mei 2025 mendatang. 

Poin Penting:

  • Belum Ada Perubahan Operasional: Menurut pengurus KBIHU Surya Mabrur, Novi Fitia Maliha, izin operasional mereka, atau BPIU, masih terdaftar di Kementerian Agama, bukan di kementerian yang baru. Pihaknya masih memberangkatkan jemaah umrah melalui jalur yang sama seperti sebelumnya.
  • Tahap Transisi: Novi menjelaskan bahwa perubahan ini masih dalam tahap transisi. RUU Haji yang disahkan akan diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu sekitar 60 hari. Oleh karena itu, semua pihak masih menunggu kejelasan aturan turunan tersebut.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Surya Mabrur Ponorogo menyebut bahwa belum ada perubahan yang signifikan terkait regulasi.

Padahal, DPR RI telah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih peran Badan Penyelenggara Haji.

“Terkait umroh sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan. Bpiu kita masih terdaftar di kementerian agama bukan di kementerian haji dan umrah,” ungkap pengurus KBIHU Surya Mabrur, Novi Fitia Maliha, Kamis (28/8/2025).

Dia menjelaskan memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat 

“Nah mungkin ini masih  transisi belum sepenuhnya. Masih transisi ya mbak. Dari ruu haji ini nanti menjadi perpres kemudian Peraturan Pemerintah kurang kebih 60 hari,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pihak masih menunggu seperti apa turunan dari RUU. Mungkin ada tindakan nyata nanti.

“Sebagai biro haji dan umroh, kami di Surya Mabrur masih menunggu regulasi selanjutnya. Khusus untuk Umroh sendiri belum ada yang signifikan,” tegasnya.

“Ijin kita BPIU masih resmi. Masih sama seperti dulu. Apakah bergeser perijinan atau bagaimana belum ada. Kami juga masih memberangkatkan umroh melalui jalur seperti dulu,” tambahnya 

Harapannya, kata dia. tentu sama dengan yang lain. Ketika ada spesifik kementerian yang mengurus haji dan umroh, menurutnya wajib lebih fokus.

Baca juga: Konser Hari Jadi Ponorogo Kidung Aruna Kinanti Bersama Dewa 19, Ada 700 Personel dan Tim Escape

“Benar-benar orang yang mengisi Kementerian Haji dan Umroh tidak sembarangan. Mampu loby dengan pemerintah arab saudi,” pungkas Novi.

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved