Pilkada Kota Pasuruan
Koalisi 9 Bintang Munculkan Nama Ahmad Dhani di Pilwali Pasuruan 2020, Ini Tanggapan KPU Pasuruan
Koalisi 9 bintang memunculkan nama musisi Ahmad Dhani untuk turun dalam pertarungan Pilwali Pasuruan 2020.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Pipin Tri Anjani
Zubaidi menyebut, sejauh ini belum ada pembicaraan mendalam untuk posisi Mas Dhani akan dicalonkan sebagai Walikota ataupun Wakil Wali Kota. Ia hanya menunggu kabar bersedia atau tidaknya.
"Kami masih berusaha melamar. Kalau bersedia, kami qkan bicarakan lebih lanjut. Kalau bisa kombinasi figur interlokal dan lokal akan menambah kekuatan di poros tengah dan saya yakin bisa menjadi pesaing poros kanan dan kiri," ungkapnya.
• Sejumlah Rekomendasi PKB di Pilkada Serentak 2020 Turun Jelang HUT RI, Target Menang 100 Persen
Jika memang ini terjadi, maka Pilwali Pasuruan 2020 akan menjadi perang bintang.
Ada bintang incumbent yakni Raharto Teno Prasetyo berpasangan dengan Hasjim Asjari.
Pasangan ini diusung tiga partai yakni PDIP, NasDem dan Hanura.
Ada juga bintang dari PKB jika memang benar - benar mengusung Gus Ipul dalam Pilwali Pasuruan 2020.
Gus Ipul adalah figur yang sudah sangat terkenal. Dia pernah menjabat sebagai menteri, dan Wagub Jatim dua periode.
Dan jika memungkinkan, Koalisi 9 bintang akan mengusung bintang musisi Indonesia, Ahmad Dhani.
"Kalau di poros kanan dan kiri sudah ada bintangnya, kami juga di poros tengah menghadirkan bintang Dewa 19," sambung Zubaidi.
Namun, Dhani sempat mendekam di sel tahanan atas kasus ujaran kebencian dan kasus pencemaran nama baik.
• Gus Ipul Siap Menjalankan Amanah Jika Dapat Rekom PKB di Pilwali Pasuruan 2020
Lantas apakah Dhani bisa mencalonkan diri dalam Pilwali Pasuruan 2020 ?
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari menyebut pada prinsipnya pendaftaran calon dibuka untuk seluruhnya. Dikatakan dia, tidak ada diskriminasi atau pengecualian.
"Akan tetapi, perlu diingat, setelah pendaftaran kami punya kewajiban verifikasi dan klarifikasi," kata dia saat dihubungi melalui selulernya.
Sekadar diketahui, dalam PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pilgub dan wagub, pilbup dan pilwabup, dan atau pilwali dan pilwawali, khususnya pasal 4.
Pasal itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Intinya, kami akan verifikasi. Kami akan melihat musisi Ahmad Dhani kemarin tersandung kasus apa, dia diancam berapa tahun tuntutannya. Kalau dibawah lima tahun maka setelah selesai menjalani pidana wajib mengumumkan," pungkas dia.
Penulis: Galin Lintartika
Editor: Pipin Tri Anjani