Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembacokan Orkes Dangdutan di Probolinggo
SatreskrimPolres Probolinggo, Jawa Timur gerak cepat mengusut kasus pembacokan yang menewaskan Fathur (20) warga Dusun Paoan, Desa Tegalsiwalan,
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - SatreskrimPolres Probolinggo, Jawa Timur gerak cepat mengusut kasus pembacokan yang menewaskan Fathur (20) warga Dusun Paoan, Desa Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur hingga tewas.
Kini, polisi akhirnya menetapkan 5 dari 6 orang yang diamankan menjadi tersangka pembacokan.
Kelima tersangka itu adalah MH (20), AR (18), NP (17), NS (18) dan AM (17). Kelimanya merupakan warga Lumajang.
"5 orang kami naikkan statusnya jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Probolingo, AKP Rizki Santoso, Minggu (16/8/2020).
AKP Rizki Santoso menjelaskan, bahwa untuk pelaku berinisial AF (17) asal Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dikenakan wajib lapor.
Saat ditanya apakah, AF tidak terlibat, Rizki menjawab, masih pengembangan.
• Rumah Bupati Kediri Diteror Seseorang Tak Dikenal, Pelaku Beri Pesan Ancaman
• Isi Wasiat Ashanty Jika Meninggal, Ditulis saat Sakit, Anang Setuju, Janji ke Aurel & Azriel Terkuak
• 5 Artis Indonesia Lahir 17 Agustus Bersamaan Hari Kemerdekaan HUT RI, Ada Cinta Laura hingga Doyok
"Masih pengembangan. Yang pasti 5 orang kami amankan dan sudah ditahan," ucapnya kepada TribunJatim.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fathur menjadi korban pembacokan seusai menonton orkes dangdut pernikahan warga pada Kamis (13/8/2020).
Pria itu tewas karena lehernya terluka parah setelah terkena sabetan celurit. (Tony H/Tribunjatim.com)