Profil-Biodata Jerinx SID, Suami Nora Alexandra Kini Ditahan Polisi Gara-gara Pencemaran Nama Baik

Berikut profil-biodata Jerinx SID yang kini tengah tersandung kasus pencemaran nama baik berujung penjara.

Tayang:
Instagram/ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx.

Sosok Tak Sembarangan Ayah Jerinx SID, Pantas Tak Mau Anak Dibui, Ajukan Penangguhan: Titik Terang

Biodata Jerinx SID

Jerinx SID
Jerinx SID (instagram.com/jrxsid)

Berikut ini biodata Jerinx, pemain drum Superman Is Dead (SID) yang kini ditahan Polda Bali.

Nama: I Gede Ari Astina

Lahir: 10 Februari 1977 Kuta Bali

Menikah dengan Nora Alexandra pada 2019

Sejak 1995 tergabung Superman Is Dead

Nora Alexandra Minta Maaf ke Nikita Mirzani yang Sempat Ribut dengan Jerinx: Maafkan Bli Ya Mami

Reaksi Istri Jerinx

Nora Alexandra, istri Jerinx SID, menolak untuk memberikan komentar terkait penangkapan Jerinx SID.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Nora Alexandra lalu menyerahkan telepon kepada sang manajer.

Saat ditanya lebih lanjut soal penangkapan Jerinx SID, sang manajer hanya berkata akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

Mengenal sosok Nora Alexandra Philip, kekasih Jerinx SID.
Mengenal sosok Nora Alexandra Philip, kekasih Jerinx SID. (Kolase Instagram/ @ncdpapl via Tribunnews.com)

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora Alexandra.

Sebelumnya diberitakan Jerinx SID sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.

Jerinx SID dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biodata Jerinx SID, Personel SID yang Ditahan Polda Bali Karena Kasus Pencemaraan Nama Baik

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved