BI Batasi 150 Penukar Per Hari Untuk UPK Rp 75.000 di Masing-Masing Kantor
Bank Indonesia (BI) membatasi pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) HUT RI ke 75 senilai Rp 75.000, per hari sebanyak 150 pemesan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bank Indonesia (BI) membatasi pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) HUT RI ke 75 senilai Rp 75.000, per hari sebanyak 150 pemesan. Jumlah itu untuk masing-masing Kantor Perwakilan dengan melalui website https://pintar.bi.go.id.
Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, mengatakan, di hari pertama penukaran, Selasa (18/8/2020), tercatat ada 150 pemesan di masing-masing kantor perwakilan BI. Untuk di Jatim, ada empat kantor pelayanan BI, yaitu BI Jatim di Surabaya, BI Jember, BI Kediri dan BI Malang.
"Dan untuk Jatim, alokasinya sangat besar dan dipastikan cukup. Kalaupun masih kurang, bisa jadi nantinya dengan sifting atau mengambil jatah dari daerah yang kurang diminati. Karena jumlah 75 juta lembar itu sangat besar," jelas Difi, dalam zoom meeting, Selasa (18/8/2020).
Hari pertama penukaran juga sudah dilakukan di masing-masing kantor perwakilan. Di kantor BI Jatim yang ada di Surabaya, Imam Subarkah, Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah BI Jatim mencatat dari 150 pemesan melalui website, hanya 130 yang datang mengambil.
• Tahapan Pemesanan dan Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Spesial HUT RI ke-75, Dibagi 2 Gelombang
• Emosi Mama Rieta ke Raffi Ahmad soal Rafathar, Sampai Tutup Telepon, Ayah Tiri Nagita: Masalah Besar
• Lunasi Apartemen, Warga Tagih Sertifikat ke DPPRD Surabaya
"Pola yang sama juga terjadi di tiga kantor lainnya dan ini akan kami evaluasi," kata Imam kepada TribunJatim.com.
Dalam zoom meeting itu, hadir Kepala BI Malang, Azka Subhan yang mencatat dari 150 pendaftar, hanya 137 yang hadir mengambil. Kemudian Kepala BI Jember, Hestu Wibawa, melaporkan dari 150 yang mendaftar hanya 123 yang hadir mengambil.
Dan dari Kepala BI Kediri, Sofwan Kurnia, mengatakan dari 150 yang terdaftar, yang mengambil sebanyak 143.
Pola tersebut menurut Imam, akan dievaluasi, tapi pastinya bila yang sudah mendapat jadwal hari ini mengambil tapi kemudian tidak mengambil, dipastikan gugur.
"Nantinya akan diapakan, masih akan kami evalusi, karena ini adalah seragam yang sama secara nasional," jelas Imam.
Sementara itu melalui website https://pintar.bi.go.id., saat ini penukaran UPK Rp 75.000 yang dilakukan melalui kantor BI akan berlangsung hingga 3 September 2020 mendatang.
"Dan memang yang melalui aplikasi, sampai tanggal itu sudah full booked," jelas Imam.
Saat ini sistem hanya dibuka selama 14 hari kerja. Sehingga bila Selasa (18/8/2020) sudah selesai pada Rabu (19/8/2020) pukul 00.00, maka 14 hari kedepannya, atau tanggal 4 September 2020 sudah bisa pesan untuk tanggal tersebut.
Penukaran UPK Rp 75.000 itu, akan bisa dilakukan di bank-bank yang ditunjuk BI pada Oktober 2020 mendatang. Yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan Bank CIMB Niaga.
"Kami pilih bank-bank ini karena memiliki jaringan yang cukup luas hingga di berbagai daerah pelosok Indonesia," jelas Imam.
Diakhir acara, Difi menegaskan bila penukaran mata uang ini lebih ke satu pemesan yang melakukan pre-order dengan syarat, satu KTP satu penukar. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, akan mendapatkan jadwal penukaran ke bank. Jumlah dibatasi hanya 150 per hari, juga sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Waktu penukaran juga dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
"Saat pengambilan, masyarakat yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker, saat masuk diperiksa suhu badannya, dan sebelum masuk wajib cuci tangan," tandas Difi.(Sri Handi Lestari/Tribunjatim.com)