Pilkada Situbondo
Bawaslu Situbondo Banyak Temukan Pelanggaran Yang Dilakukan PPDP
Selama proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Situbondo 2020, Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Selama proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Situbondo 2020, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Situbondo, banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP.
Dalah satu temuan Panwas di 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Situbondo, diantaranya ada 148 rumah yang tidak ditempeli stiker atau A . A2 KWK, PPDP tidak melakukan ciklit secara door to door, PPDP tidak melakukan protokol Covid-19, PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain serta PPDP tidak melakukan coklit terhadap 10 rumah hingga batas tahapan coklit berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Dari temuan itu Panwascam telah memberika saran kepada PPS dan PPk," ujar Farid anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo saat press rilis di kantornya.
Tak hanya itu, lanjut Farid, ada lima desa di wilayah Kecamatan Bungatan yang dilakukan perbaikan oleh penyelengar tehnis kecamatan pada tanggal 14 Agustus 2020.
Selain itu, kata Farid, ada tiga dusun di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih yang dilakukan pencoklitan ulang diluar masa tahapan coklit.
"Dari hasil pengawasan juga ditemukan sebanyak 536 pemilih potensial yang tidak memiliki data kependudukan yang menjadi syarat sebagai pemilih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawasku Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, terkait temuan yang ditemuka Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa dan Kecamatan, semua sudah ditindak lanjuti dengan cara mengirimkan surat kepada PPK memberika saran perbaikan.
Dalam saran perbaikan yang dikirim Panwascam, kata Lopa panggilan Murtapik, sudah disebutkan dibagian mana yang terjadi kekeliruan atau dianggap tidak sesuai dengan regulasi.
"Saran itu harus ditindak lanjuti oleh PPK, bahkan nanti saya pastikan pada saat rekapituliasi ditingkap PPS ke tingkat kecamatan dan kabupaten, terutama yang berkaitan melindungi hak pilih warga Situbondo yang memang mempunyai hak pilih dan tidak masuk," urai Murtapik.
• Pria Ponorogo Peras Mantan Pacar dengan Video Bugil, Ancam Sebarkan ke Medsos
• Rizky Billar Bongkar Perempuan yang Sedang Diperjuangkan Kebahagiaannya, Bukan Lesty Kejora?
• Trik Membedakan Asli atau Palsu Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu, Misteri Angka Nol Terjawab, Apa Itu?
Sementara pemilih yang belum masuk di A1 KWK itu, kata Murtapik, sudah dimasukkan ke fom AA KWK yang merupakan pemilih baru.
"Itulah yabg dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo melalui jajarannya ditingkat kecamatan," katanya kepada TribunJatim.com.
Terkait di Dusun Merak atau TPS 15 dan TPS 16, ada pemilih yang belum dicoklit pada tahapan pencoklitan.
"berdasarkan penusuran yang kami lakukan, ternyata PPDP memang tidak mencklit secara langsung terhadap rumah rumah pemilih, ini dibuktikan dengan tidak ditempelnya stiker atau A2 KWK," kata Murtapik kepada TribunJatim.com.
Salah satu faktornya, kata Murtapik, ini akibat lemahnya monitoring yang dilakukan PPS terhadap kinerja yang dilakukan PPDP.
"Mungkin PPDP merasa kenal dan paham, sehingga PPDP tidak datang ke rumah pemilih untuk coklit. padahal coklit itu merupakan pencocokan dan penelitian antara A1 KWK dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih," pungkasnya. (izi/Tribunjatim.com)